TEMPO.CO, Gresik- Polisi menggerebek empat bangunan berupa gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi pembuatan pupuk palsu. Empat gudang itu berdiri di atas tanah seluas satu hektare di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Kami langsung menyegel empat pabrik ini dan menyita alat alatnya seperti ayakan, sekop, mesin pan granulator (pencetak butiran)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Yazid Fanani kepada wartawan di lokasi pabrik, Kamis 18 Juni 2015.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni AF. Dia disebutkan sebagai pemilik pabrik dan kelengkapan produksi yang disita itu, termasuk dua unit truk dan sebuah bak mobil terbuka yang juga telah dililitkan dengan police line.
Yazid mengatakan, modus yang dilakukan AF adalah memalsukan pupuk aneka merek dengan menggunakan bahan baku dolomit (batu kapur). Batuan itu dicampurnya dengan fosfat alami dan diberi pewarna lalu dijual seharga Rp 425 ribu per karung.
"Jadi tersangka memalsukan isi dari pupuk yang berbeda dengan keterangan pada label kemasan," kata Yazid sambil menambahkan, "Mereka hanya meniru beberapa produsen pupuk tapi isinya tidak sesuai."
Dari hasil pemeriksaan polisi, AF telah menjalankan pabriknya itu selama dua tahun. "Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan tentang siapa penadahnya maupun pemesannya."
Akibat perbuatannya itu AF disangka melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 1996 tentang Sistem Budidaya Tanaman atau Memproduksi Barang yang Tidak Sesuai dengan Standarnya. Selain itu tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Maksimal hukumannya lima tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo.
EDWIN FAJERIAL