TEMPO.CO, Yogyakarta - Baru dua hari yang lalu Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Istimewa Yogyakarta meneken nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi DIY untuk menjaring kadernya agar tidak terlibat kasus korupsi. Namun bekas ketua partai ini malah menjalani sidang pertama sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Jumat, 12 Juni 2015.
R. Suyanto, bekas Ketua NasDem Kabupaten Gunungkidul yang juga bekas Kepala Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul, didakwa menyelewengkan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebesar Rp 569,7 juta pada periode 2008-2012. "Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat kepala desa," kata jaksa Sigit Kritiyanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Jumat, 12 Juni 2015.
Berdasar surat dakwaan, sewaktu menjabat sebagai kepala desa, Suyanto menggunakan uang APBDes--yang merupakan bantuan dari pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta--di luar peruntukannya. Sigit menyebutkan uang yang diselewengkan pada 2008 sebesar Rp 125 juta, pada 2009 sebesar Rp 79,1 juta, pada 2010 sebesar Rp 99,6 juta, pada 2011 sebesar Rp 129,5 juta, dan pada 2012 sebesar Rp 136,2 juta. "Perbuatan terdakwa merugikan negara secara berlanjut," ujar jaksa.
Suyanto sudah menjadi tersangka sejak November 2013. Namun dia baru ditahan pada 13 Mei 2015 di Rumah Tahanan Wirogunan, Yogyakarta.
Pengacara Suyanto, Agung Dwi Purwanto, menyatakan pihaknya akan membuat eksepsi pada sidang Rabu, 17 Juni mendatang. Dalam eksepsi itu, Agung menyanggah dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim yang diketuai Erma Suharti tidak menerima dakwaan jaksa. "Klien kami juga kooperatif dalam menghadapi kasus yang menjeratnya itu," tuturnya.
MUH SYAIFULLAH