TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, terburu-buru meninggalkan acara Seminar Kehutanan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan. Dia mengaku akan langsung ke kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
"Mau ketemu dengan semua pimpinan MA. Agendanya diskusi mengenai perkembangan praperadilan," ujar Johan di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2015. Johan berangkat ke MA bersama empat pimpinan KPK lainnya yakni Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.
Dia mengaku akan berdiskusi ihwal penetapan tersangka yang menjadi obyek praperadilan. Johan masih belum tahu apakah pihaknya akan minta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk membatasi praperadilan. "Belum pasti. Nanti masih didiskusikan," kata dia.
Menurut Johan, KPK pernah minta SEMA seusai dikalahkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam praperadilan atas penetapan sebagai tersangka. Namun, saat itu pihak Mahkamah Agung beralasan tidak bisa mengabulkan permintaan KPK lantaran terlalu banyak surat edaran yang dikeluarkan.
Imbas putusan praperadilan Budi, tersangka KPK berbondong-bondong mengajukan praperadilan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi juga memperluas obyek praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. MK mengabulkan judicial review dari tersangka kasus Bioremediasi PT Chevron Abdul Fatah bahwa penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan.
Sudah ada tiga tersangka KPK yang penetapan tersangkanya dibatalkan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Budi, ada bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sjarifuddin, dan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
LINDA TRIANITA