TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial merampungkan seluruh proses seleksi calon hakim agung 2015 dan menyerahkan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu lalu. Dari delapan hakim yang dibutuhkan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hanya meloloskan enam nama.
"Ini (enam nama yang diajukan) adalah peraih nilai tertinggi di tiap kamar berdasarkan akumulasi tes sejak tahap pertama," kata Ketua Komisi Yudisial Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh, Jumat, 5 Juni 2015.
Imam mengatakan Mahkamah Agung mengajukan permohonan hakim agung sebanyak delapan orang. Hakim agung baru bakal mengisi dua kursi di Kamar Pidana, Kamar Perdata dan Kamar Tata Usaha Negara, serta satu kursi di Kamar Agama dan Kamar Militer. Berdasarkan tes, Komisi Yudisial tak berhasil menemukan calon hakim agung yang layak mengisi satu kursi di Kamar Tata Usaha Negara dan Kamar Militer.
"Akan coba dicarikan dalam seleksi calon hakim agung berikutnya," ujar Imam.
Enam nama yang lolos untuk ikut uji kelayakan dan kepatuhan di DPR adalah hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Suhardjono; dan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Wahidin, untuk Kamar Pidana. Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati dan Kepala Badan Pengawasan MA Sunarto untuk Kamar Perdata. Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Mukti Arto untuk Kamar Agama dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Yosran untuk Kamar Tata Usaha Negara.
Sebenarnya, KY memiliki banyak calon untuk mengikuti tes akhir, yaitu wawancara. Jumlah calon yang tercatat untuk tes pada akhir Mei tersebut antara lain lima calon untuk Kamar Pidana, empat calon Kamar Perdata, empat calon Kamar Tata Usaha Negara, empat calon Kamar Agama, dan satu calon Kamar Militer.
"Yang lolos kebetulan semuanya hakim karier," tutur Imam.
FRANSISCO ROSARIANS