TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan siap memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga ke Amerika bila diperlukan. Sri Mulyani bakal diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi penjualan kondensat oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi--kini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi--dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Kami harap beliau mau diperiksa. Kalau beliau berhalangan, kami yang akan periksa ke sana (Amerika)," katanya saat ditemui seusai acara Prakarsa Anak Bhayangkara di Graha Purna Wira, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2015.
Baca juga:
Bisnis Syur Kalibata City: Tarif Rp 1,7, Deudeuh Legenda di Sini
Batik Parang buat Wartawan, Jokowi Menabrak Kesakralan?
Sebelumnya, Bareskrim berencana memeriksa Sri Mulyani pada Rabu, 3 Juni 2015. Namun jadwal tersebut diubah menjadi 10 Juni 2015 lantaran Bareskrim mengirim surat pemanggilan ke alamat yang salah. Setelah dicek, ternyata Sri Mulyani tak lagi tinggal di alamat pada surat pertama. Akhirnya, Bareskrim menitipkan surat kedua ke Kementerian Keuangan. Saat ini Sri Mulyani berada di Amerika.
Pemeriksaan Sri Mulyani, ujar Waseso, terkait dengan surat persetujuan cara pembayaran pembelian kondensat. Kala itu, Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan yang menandatangani surat persetujuan tersebut untuk syarat kontrak kerja antara TPPI dan BP Migas. Namun faktanya, TPPI telah melakukan lifting sebelum ada kontrak kerja dari BP Migas.
Baca juga:
Skandal TPPI: Mengapa Sri Mulyani Belum Jadi Tersangka?
Kisah Nenek Satriyah: Sebatang Kara, Lumpuh, Pejabat Cuma Foto
Soal peran Sri Mulyani sendiri, Waseso menyatakan belum tahu secara mendalam. "Kami tidak boleh menduga-duga. Penegakan hukum harus betul-betul jujur dan berkeadilan, tidak boleh asal-asalan," tuturnya.
Kasus ini bermula saat BP Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondensat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan Keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara serta Keputusan BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Menarik:
Wah, Bisnis Sewa Lelaki Semakin Marak, Inilah Tarifnya
Meraba Wanita Berbikini, Dua Monyet Dilaporkan ke Polisi