TEMPO.CO, Sampang - Petugas Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sampang menangkap Sutiah, 30 tahun. Ibu dua anak warga Dusun Lenteng, Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ini ditangkap saat bertransaksi sabu dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Tersangka kami tangkap hari Minggu, 31 Mei 2015," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, Ajun Komisaris Arief Kurniady, saat dimintai konfirmasi pada Senin, 1 Juni 2015.
Penangkapan Sutiah ini, kata Arief, bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada ibu rumah tangga yang bekerja sebagai pengedar sabu-sabu. Lantaran bukti belum kuat, polisi mencari jalan dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Saat bertransaksi di dalam rumah Sutiah, polisi langsung melakukan penangkapan. Polisi berhasil menyita 0,15 gram sabu dan sebuah korek api.
Menurut Arief, dari hasil pemeriksaan, Sutiah mendapatkan sabu dari suaminya, berinisial J. "Suaminya kabur dari penggerebekan. Kini jadi buron," dia menambahkan.
Kepada penyidik, Sutiah mengaku nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan biaya sekolah anak. J, suaminya, kata dia, sudah tidak bekerja karena sakit-sakitan.
Atas perbuatannya, Sutiah dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya minimal 5 tahun penjara," tutur Arief.
MUSTHOFA BISRI