TEMPO.CO, Malang - Janda penjual rumah bonus kawin, Indira Astarisa, 40 tahun, menunjuk Rully Sugiono sebagai kuasa hukumnya. Ini untuk memberikan kepastian dalam transaksi jual-beli rumah senilai Rp 1,7 miliar.
"Saya mewakili pemilik rumah dalam negosiasi. Pembeli yang serius bertemu saya," kata Rully, Sabtu, 30 Mei 2015.
Jika pembeli serius, kata dia, akan diajak melihat rumah di Perumahan Permata Jingga Blok Pinus Nomor 30, Malang. Jika cocok dan sepakat dengan harga, akan diikat dalam akta jual-beli. "Tak hanya telepon, pembeli yang serius harus datang ke Malang," ujarnya.
Sudah ada 200 orang yang menghubungi sahabat Indira, Lia Safitri. Lia-lah yang memasang iklan baris dalam harian Surya 28 pada Mei 2015. Pada iklan itu, Lia mencantumkan nomor teleponnya. Setelah ada pembeli yang serius, calon pembeli akan dipertemukan dengan Rully. "Tugas saya untuk menyaring pembeli," tutur Lia.
Kuasa jual, kata dia, penting untuk memberikan jaminan keamanan bagi Indira. Lia khawatir Indira menjadi korban penipuan karena pribadinya lemah saat menghadapi persoalan. Termasuk menghadapi calon pembeli. "Agar calon pembeli tak main-main," ucapnya.
Indira sendiri mengaku teman-temannya banyak membantu dalam proses jual-beli rumah tersebut, termasuk Rully, sehingga proses transaksi jual-beli berlangsung aman. "Teman-teman saya banyak membantu. Saya selama 15 tahun membesarkan anak seorang diri," kata Indira.
EKO WIDIANTO