Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes Polri Tahan Perwira Penerima Suap Dari Adrian Waworuntu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) sejak Sabtu (17/9) menahan Kombes Irman Santoso, mantan pejabat Kepala Unit II Perbankan dan Ekonomi khusus. Dia menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus pembobolan bank BNI, cabang Kebayoran Baru oleh Maria Paulin Lumowa dan Adrian Waworuntu pada 2004.Tim Penyelidik Mabes Polri yang diketuai Irjen Yusuf Manggabarani semula hanya menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik kedisiplinan Polri, tapi kemudian juga ada indikasi tindak pidana dalam penanganan kasus tersebut. "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, yang bersangkutan (Irman Santoso) patut diduga telah menyalahgunakan wewenang," kata juru bicara Mabes Polri Brigjen Sunarko, Selasa (20/9). Menurut dia, kasus Irman akan dibawa ke peradilan umum.Irman waktu itu bersama Brigjen Samuel Ismoko, Direktur II Ekonomi Khusus, serta 17 anggotanya diduga menerima suap dari Adrian melalui Rudy Sutopo sebesar Rp 500 juta. Mereka juga diduga telah memberikan keistimewaan kepada Adrian, saat ditahan di Mabes Polri.Ketujuh belas anak buah Ismoko adalah Kombes Heri Haryanto (Penyidik di Unit Pajak), AKBP Yurod, AKBP Ali Johardi, AKP Elisben Purba, dan AKP Efendi Pangaribuan. Kombes Bambang Permantoro, Kombes Mashudi, AKBP Basuki, AKBP Sofyan Lubis, Kompol Siti Kumalasari, AKP Siti Zubaidah, AKP Dedi Sugandi, AKP Pandit Purnawan, AKP Arya Devanata, dan Bripka Ahmadi. Erwin Dariyanto
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Satu Pengacara Benarkan Ishak Berikan Mobil ke Suyitno

16 Desember 2005

Satu Pengacara Benarkan Ishak Berikan Mobil ke Suyitno

Dua pengacara Ishak, salah satu tersangka kasus pembobolan BNI, memberikan keterangan berbeda soal pemberian mobil Nissan X-Trail kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Suyitno Landung.


Komisaris Besar Irman Santoso Akui Terima Uang dari Adrian

18 Oktober 2005

Komisaris Besar Irman Santoso Akui Terima Uang dari Adrian

Mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Irman Santoso mengakui telah menerima sejumlah uang dari Adrian Waworuntu, terpidana utama kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.


Polisi Akan Periksa Pejabat BNI Pusat Terkait L/C Fiktif

27 September 2005

Polisi Akan Periksa Pejabat BNI Pusat Terkait L/C Fiktif

>, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa beberapa pejabat pusat BNI 46, terkait dengan keluarnya letter of Credit (L/C) fiktif BNI cabang Kebayoran Baru, 2003 lalu.


Aset Senilai Rp 1 Triliun Milik Pembobol BNI Disita

27 Juli 2005

Aset Senilai Rp 1 Triliun Milik Pembobol BNI Disita

Aset itu antara lain berupa uang tunai senilai Rp 4 miliar dan Rp 300 ribu, surat-surat berharga seperti sertifikat tanah berikut tanah dan perkantoran.


Dua Jenderal Mabes Polri Terancam Sanksi

10 Juni 2005

Dua Jenderal Mabes Polri Terancam Sanksi

Brigjen Sisno Adiwinoto dan Brigjen Dede Jaya Laksana diduga terlibat dalam pengangkatan Albert Harry Lumowa, adik kandung Maria Pauline Lumowa, sebagai staf ahli Kapolri.


Adrian Waworuntu Dihukum Seumur Hidup

30 Maret 2005

Adrian Waworuntu Dihukum Seumur Hidup

Adrian Herling Waworuntu terdakwa kasus pembobolan BNI kantor cabang utama Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun serta dugaan pencucian uang divonis penjara seumur hidup pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3).


Jaksa Sita Tanah Seluas 31 Ribu Hektar Milik Adrian

29 Maret 2005

Jaksa Sita Tanah Seluas 31 Ribu Hektar Milik Adrian

Aset milik Adrian Woworuntu antara lain sertifikat tanah seluas 31.000 hektar di Cilincing, Jakarta Utara dan sertifikat rumah mewah di Jl. Puri Mutiara I, Jakarta Selatan.


Jaksa Kasus Adrian Berkukuh Tuntut Pidana Seumur Hidup

14 Maret 2005

Jaksa Kasus Adrian Berkukuh Tuntut Pidana Seumur Hidup

Fakta-fakta hukum yang telah diuraikan tim JPU dalam surat tuntutan telah terpenuhi dan didukung dengan alat bukti yang cukup kuat.


Sidang Pembelaan Adrian Waworuntu Ditunda

3 Maret 2005

Sidang Pembelaan Adrian Waworuntu Ditunda

Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan memutuskan menunda sidang dengan pembelaan acara(pledoi) Adrian Herling Waworuntu, hingga pekan depan.


Rudi Sutopo dan Istri Saksi di Persidangan Pelanggaran Disiplin Polisi

23 Februari 2005

Rudi Sutopo dan Istri Saksi di Persidangan Pelanggaran Disiplin Polisi

Kombes Polisi Bambang Permantoro diduga telah melanggar disiplin dengan menempatkan tahanan yaitu tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Adrian Waworuntu, di luar sel tahanan.