TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Sidang Kehormatan Hakim menyidangkan hakim agung ad hoc Tipikor, Sophian Martabaya, terancam dipecat lantaran diduga memalsukan dokumen pernikahan dengan istri ketiganya pada 2009.
Dia juga diduga bertemu dengan pihak berperkara pada 2010. "Sidang untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sophian," kata anggota Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri di Mahkamah Agung, Kamis, 21 Mei 2015.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Sidang Abbas Said mencecar Sophian dengan berbagai pertanyaan. Di antaranya adalah pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk dan buku nikah yang tidak sesuai dengan dokumen sebelummya.
Pada pernikahan dengan istri ketiganya tahun 2009, Sophian memalsukan identitas berupa tanggal lahir, status perkawinan dan pekerjaan. "Anda memalsukan tanggal lahir dan status belum kawin, padahal anda sudah menikah?" tanya Abbas kepada Sophian.
Sophian membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pemalsuan itu sengaja dilakukan untuk memudahkan pernikahannya yang ketiga. "Tapi sebelumnya saya sudah meminta izin dengan istri pertama, dan memang ingin membuat dokumen baru lantaran menghindari ketahuan dengan pihak keluarga yang lain," kata Sophian.
Sophian juga pada 2010 terbukti bertemu dengan pihak berperkara. Adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya Indra Iriansyah, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan di atas lahan pengelolaan PT SIER.
Namun, Sophian mengatakan pertemuan itu dilakukan usai sidang kasasi. "Saya tidak kenal dengan terpidana, hanya bertemu dua kali secara situasional di sebuah restoran di Cikini," ujarnya. "Dan pertemuan itu tidak mempengaruhi putusan, dia (Indra Iriansyah) juga tetap dihukum."
Atas perbuatannya, Sophian terancam dipecat. Dia dijerat Pasal 22D ayat (2) huruf C angka 5 UU Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Dugaannya adalah melanggar kode etik. "Bahkan bisa sampai ke ranah pidana untuk kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Sophian," kata Taufiqurrahman Syahuri.
REZA ADITYA