TEMPO.CO, Ternate - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, membantah tidak menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepada daerah (pilkada) 2015.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Safrin Gailea, alokasi dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sula telah tersedia. Untuk pelaksanaan pilkada, Pemerintah Kabupaten Sula telah memberikan belanja hibah untuk KPU Sula sebesar Rp 9 miliar dan Panwaslu Sula sebesar Rp 1,5 miliar.
Penetapan alokasi dana hibah tersebut, kata Safrin, dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah.
“Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 dan 2, pemerintah daerah memberikan dana hibah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib," kata Safrin.
Untuk itu, kata Safrin, permintaan penambahan dana oleh KPU dan Panwaslu Sula belum bisa terpenuhi karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas. “Mengacu pada ketentuan, maka kami meminta KPU dan Panwas Sula agar bisa melaksanakan tahapan pilkada Sula tahun 2015 sesuai dengan ketentuan,” kata Safrin.
Sebelumnya Bustamin Sanaba, Ketua KPU Sula mengatakan, penundaan tahapan pilkada Sula diputuskan lantaran anggaran yang disediakan Pemerintah Daerah Sula dinilai tidak mencukupi kebutuhan pelaksanaan pilkada. Anggaran yang dibutuhkan KPU Sula untuk melaksanakan tahapan pilkada mencapai Rp 14 miliar.
“Anggaran KPU yang diberikan pemerintah Rp 9 miliar. Karena itulah kami putuskan untuk menunda. Kami khawatir anggaran ini habis sebelum tahapan pilkada selesai,” kata Bustamin kepada Tempo, Rabu, 20 Mei 2015
BUDHY NURGIANTO