TEMPO.CO, Nganjuk - BL, remaja berusia 15 tahun dan mengaku masih duduk di bangku sekolah madrasah kelas VIII di Nganjuk, Jawa Timur, dikenakan wajib lapor. BL yang disangka telah 'menjual' seorang sahabatnya, TS, 14 tahun, kepada sejumlah teman prianya itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Karena masih di bawah umur, pelaku tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk Ajun Komisaris Hendra Krisnawan, Selasa, 19 Mei 2015.
BL tepatnya dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pemaksaan hubungan badan terhadap anak di bawah umur. Jeratan yang sama juga dikenakan kepada lima pria hidung belang yang dua di antaranya masih diburu polisi. “Unsur penjualan (trafficking) seksnya belum terbukti karena bersifat spontan,” kata Hendra kepada Tempo, Selasa, 19 Mei 2015.
Menurut Hendra, BL tidak dengan terencana menjual temannya sebagai budak seks. Sikapnya yang menawarkan TS kepada AN, pria pertama yang dilayani TS, bersifat spontan sebagai pengalihan karena AN mengajaknya berhubungan intim. Selanjutnya permintaan uang dan ponsel kepada AN adalah ungkapan terima kasih telah mengenalkan kepada TS.
Saat ini polisi sudah menahan tiga pria yang berbuat cabul terhadap TS. Sedangkan dua lainnya masih diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan BL yang sempat ditahan untuk dimintai keterangan dikembalikan kepada orang tuanya. Remaja 15 tahun ini hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Mapolres Nganjuk hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Hendra menegaskan kasus ini memancing aparat kepolisian melakukan penyelidikan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak-anak di Kabupaten Nganjuk. Namun hingga kini belum ada temuan atau laporan dari masyarakat selain kasus ini.
HARI TRI WASONO