TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan seluruh pejabat di pemerintahan provinsi yang belum menuntaskan kewajibannya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) diberi waktu sehari penuh untuk merampungkan laporan harta tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ada asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN dari KPK,” kata dia di Bandung, Selasa, 19 Mei 2015.
Sejumlah kepala dinas terlihat menyimak penjelasan pegawai KPK di Aula Barat Gedung Sate yang memandu penjelasan cara pengisian dokumen LHKPN. “Ada beberapa orang yang tidak mengisi karena kesibukan. Yang kedua, pengisiannya relatif rumit. Supaya bisa dipercepat prosesnya, kami bekerja sama dengan Deputi Pencegahan KPK untuk menyelenggarakan asistensi seharian penuh di Gedung Sate ini,” kata Iwa.
Iwa mengatakan pemerintah provinsi mewajibkan seluruh pejabat Eselon 1 dan Eselon 2 menuntaskan pelaporan LHKPN. Dia mengakui sekitar 30 persen dari pejabat Eselon 2 di pemerintah Jawa Barat menuntaskan kewajiban melaporkan hartanya pada KPK setelah menjalani mutasi dan rotasi. “Kami targetkan tuntas hari ini. Paling tidak sampai tanggal 22 Mei 2015,” kata dia.
Menurut Iwa, baru tahun ini pejabat Eselon 3 di Organisasi Perangkat Daerah tertentu diminta melaporkan hartanya kepada KPK. Dua OPD yang dimaksudnya adalah pegawai Dinas Pendapatan Daerah dan semua auditor Inspektorat yang berpotensi melakukan praktek gratifikasi karena sifat pekerjaannya berhubungan dengan keuangan. “Mereka wajib mengisi. Dengan cara ini bisa menuntaskan pelaporan sehingga ketaatannya bisa 100 persen,” ujar dia.
Grup Head Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Adlinsyah Nasution mengatakan saat ini baru pejabat Eselon 2 yang menyerahkan LHKPN. “Kita minta sekarang sampai Eselon 3 plus,” kata dia di Bandung, Selasa, 19 Mei 2015.
Menurut Adlinsyah, mayoritas penyelenggara negara menyampaikan LKHPN Pelaporan A yang pertama. Di lain pihak, masih ada kewajiban memperbarui laporan kekayaan itu, yakni pada Pelaporan B. Misalnya bagi menjabat di posisi sama dua tahun, mengalami mutasi, atau rotasi. “Dia harus lapor lagi, itu namanya Pelaporan Berikutnya, Pelaporan B,” katanya.
Adlinsyah mengatakan asistensi pengisian LHKPN itu merupakan bagian dari program pencegahan terintegrasi lembaganya. “Tujuan kegiatan ini, kami ingin ada percepatan. Fokusnya utamanya LHKPN, tapi nantinya juga di luar program itu kita akan bawa ke Jawa Barat,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, saat ini terdapat 177 pegawai yang wajib melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Ratusan pejabat itu terdiri atas pejabat Eselon 1, Eselon II, Auditor Inspektorat, Eselon III dan IV di Dinas Pendapatan Daerah, serta pengurusan perizinan di badan perizinan. Pelaporan harta kekayaan ini wajib dilaksankan tiap dua tahun.
AHMAD FIKRI