TEMPO.CO, Banyuwangi – Koordinator tim Asistensi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi, Sofyan, mengatakan 30 persen pemerintah daerah belum aktif menyerahkan LHKPN ke KPK. “70 persen pemerintah daerah lainnya sudah menyerahkan LHKPN,” kata Sofyan di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 19 Mei 2015.
Sofyan menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap pejabat negara mulai kementerian hingga pemerintah daerah wajib menyerahkan LHKPN. Di tingkat pemerintah daerah, kata dia, siapa saja pegawai negeri sipil yang wajib menyerahkan LHKPN ditetapkan oleh kepala daerah.
KPK belum menjatuhkan sanksi kepada pejabat pemerintah daerah yang belum menyerahkan LHKPN. Sebaliknya, kata Sofyan, KPK meminta kepala daerah menerbitkan peraturan daerah yang mengatur sanksi bagi pegawai negeri yang enggan menyerahkan LHKPN. “Misalnya di tingkat kementerian, LHKPN telah menjadi salah satu syarat dalam kenaikan eselon pegawai,” kata dia.
KPK sendiri kini aktif turun memberikan asistensi pengisian formulir LHKPN ke pemerintah daerah. Seperti di Banyuwangi, KPK melatih 208 pegawai negeri yang wajib menyerahkan LHKPN di Pendopo, Selasa, 19 Mei. Pegawai yang dilatih mulai tingkat kepala dinas hingga camat.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan kewajiban pejabat eselon tiga menyerahkan LHKPN baru ditetapkan tahun ini. Sedangkan untuk eselon dua sudah berlaku sejak empat tahun terakhir.
Menurut dia, dengan menyerahkan LHKPN bisa mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih. “Dengan demikian kami bisa memonitoring kekayaan PNS,” katanya.
IKA NINGTYAS