Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Panggil Bupati Bantul pada Sidang Korupsi

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sri Suryawidati, Bupati Bantul. Tempo/Muh Syaifullah
Sri Suryawidati, Bupati Bantul. Tempo/Muh Syaifullah
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah mengirimkan surat panggilan untuk Bupati Bantul dan wakil bupati untuk menjadi saksi pada 20 Mei 2015 mendatang. "Surat panggilan sudah kami kirimkan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Senin 18 Mei 2015.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada kasus ini, hakim Barita Saragih dua kali meminta jaksa menghadirkan Bupati Bantul Sri Suryawidati, untuk menggali fakta tentang kebijakan pemerintah setempat menggucurkan dana Rp 12,5 miliar untuk klub sepakbola Persiba. Tapi jaksa tak kunjung menghadirkan Bupati Sri Suryawidati yang juga dikenal sebagai istri M. Idham Samawi, salah satu tersangka dalam kasus yang sama.

Berdasarkan keterangan saksi, pengucuran dana hibah Persiba yang berasal dari APBD Kabupaten Bantul itu berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2011. Anehnya peraturan itu disahkan pada Juli 2011, dan berdasarkan dokumen peraturan bupati yang jadi barang bukti tertera peraturan itu berlaku pada 3 Januari 2011. "Ini perlunya bupati dipanggil menjadi saksi," ujar Hakim Barita pada persidangan sebelumnya.

Tempo berupaya mengkonfirmasi pemanggilan itu kepada Bupati Sri Suryawidati lewat telepon dan pesan singkat, tapi tidak direspon. Pesan lewat BlackBerry messenger juga tak direspon. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bantul, Andhy Soelistyo mengaku belum tahu ihwal pemanggilan Bupati Sri Suryawidati oleh jaksa penuntut umum. Andhy hanya bersedia menjawab pertanyaan Tempo lewat pesan singkat. "Maaf saya belum tahu, coba nanti saya cari infonya," kata Andhy menjawab permintaan konfirmasi dari Tempo, Senin 18 Mei 2015.

Pada saat pengucuran dana hibah yang sejatinya untuk PSSI itu, M. Idham Samawi yang juga dikenal sebagai pengurus pusat PDI Perjuangan memegang tiga jabatan sekaligus, yakni Ketua PSSI Bantul, Ketua KONI Bantul, dan Ketua Persiba Bantul. Idham Samawi sudah  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2013, tapi hingga kini dia tidak ditahan dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya dua tersangka yang kini diadili di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, bekas bendahara Persiba Dahono dan rekanan Persiba Maryani, baru akhir tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbagai spekulasi muncul akibat perlakuan Kejaksaan yang berbeda terhadap para tersangka itu. Karena berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi ini dan empat orang yang terlibat dalam kasus ini tidak ditahan, sempat muncul dugaan kasus Idham Samawi akan dicabut (SP3).

Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) yang dengan ketat memonitor  penanganan kasus ini geram terhadap jaksa penuntut umum kasus korupsi Persiba Bantul. Mereka menilai dakwaan jaksa masih banyak yang "bolong", tidak mengkuntruksikan kerangka korupsi yang utuh dalam penggunaan dana hibah Rp 12,5 miliar itu. "Surat dakwaan banyak yang bolong dan tidak menampilkan utuh anatomi kasus korupsi Persiba," kata Tri Wahyu KH, koordinator GAKY, Senin 18 Mei 2015.

MUH SYAIFULLAH | ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

13 jam lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

13 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

26 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

26 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

28 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

29 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

40 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

51 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

57 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.