TEMPO.CO, Yogyakarta - Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah mengirimkan surat panggilan untuk Bupati Bantul dan wakil bupati untuk menjadi saksi pada 20 Mei 2015 mendatang. "Surat panggilan sudah kami kirimkan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Senin 18 Mei 2015.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada kasus ini, hakim Barita Saragih dua kali meminta jaksa menghadirkan Bupati Bantul Sri Suryawidati, untuk menggali fakta tentang kebijakan pemerintah setempat menggucurkan dana Rp 12,5 miliar untuk klub sepakbola Persiba. Tapi jaksa tak kunjung menghadirkan Bupati Sri Suryawidati yang juga dikenal sebagai istri M. Idham Samawi, salah satu tersangka dalam kasus yang sama.
Berdasarkan keterangan saksi, pengucuran dana hibah Persiba yang berasal dari APBD Kabupaten Bantul itu berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2011. Anehnya peraturan itu disahkan pada Juli 2011, dan berdasarkan dokumen peraturan bupati yang jadi barang bukti tertera peraturan itu berlaku pada 3 Januari 2011. "Ini perlunya bupati dipanggil menjadi saksi," ujar Hakim Barita pada persidangan sebelumnya.
Tempo berupaya mengkonfirmasi pemanggilan itu kepada Bupati Sri Suryawidati lewat telepon dan pesan singkat, tapi tidak direspon. Pesan lewat BlackBerry messenger juga tak direspon. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bantul, Andhy Soelistyo mengaku belum tahu ihwal pemanggilan Bupati Sri Suryawidati oleh jaksa penuntut umum. Andhy hanya bersedia menjawab pertanyaan Tempo lewat pesan singkat. "Maaf saya belum tahu, coba nanti saya cari infonya," kata Andhy menjawab permintaan konfirmasi dari Tempo, Senin 18 Mei 2015.
Pada saat pengucuran dana hibah yang sejatinya untuk PSSI itu, M. Idham Samawi yang juga dikenal sebagai pengurus pusat PDI Perjuangan memegang tiga jabatan sekaligus, yakni Ketua PSSI Bantul, Ketua KONI Bantul, dan Ketua Persiba Bantul. Idham Samawi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2013, tapi hingga kini dia tidak ditahan dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya dua tersangka yang kini diadili di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, bekas bendahara Persiba Dahono dan rekanan Persiba Maryani, baru akhir tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Berbagai spekulasi muncul akibat perlakuan Kejaksaan yang berbeda terhadap para tersangka itu. Karena berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi ini dan empat orang yang terlibat dalam kasus ini tidak ditahan, sempat muncul dugaan kasus Idham Samawi akan dicabut (SP3).
Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) yang dengan ketat memonitor penanganan kasus ini geram terhadap jaksa penuntut umum kasus korupsi Persiba Bantul. Mereka menilai dakwaan jaksa masih banyak yang "bolong", tidak mengkuntruksikan kerangka korupsi yang utuh dalam penggunaan dana hibah Rp 12,5 miliar itu. "Surat dakwaan banyak yang bolong dan tidak menampilkan utuh anatomi kasus korupsi Persiba," kata Tri Wahyu KH, koordinator GAKY, Senin 18 Mei 2015.
MUH SYAIFULLAH | ADDI MAWAHIBUN IDHOM