Sebelumnya, obyek praperadilan sebelum ada putusan MK, hanya meliputi sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Selain itu, hakim melanjutkan, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
"Belum ada bukti awal dua alat bukti karena dugaan tindak pidana korupsi baru ditetapkan setelah ada pengumpulan bukti pada tahap penyidikan," ujar hakim. Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin pada Senin, 4 Mei 2015. Dalam permohonan praperadilannya, Ilham Sirajuddin mengajukan beberapa dalil, di antaranya agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka, menyatakan tidak sah pemblokiran tiga rekening miliknya, serta memerintahkan KPK untuk memulihkan kembali hak-hak sipil dan politiknya.
Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Tentang Pasal 2