TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah mengusulkan beberapa nama untuk disaring sebagai panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan nama disampaikan ke Sekretariat Negara.
"Sudah komunikasi dengan Mensesneg, beberapa nama sudah diusulkan jadi disaring lagi, kemudian diserahkan kepada Pak Presiden," ujar Laoly di Istana Wapres, Selasa, 12 Mei 2015.
Pembentukan pansel KPK tahun ini diambil alih oleh Sekretariat Negara. Sebelumnya, wewenang pembentukan panitia seleksi ada pada Kementerian Hukum dan HAM. Pratikno mengatakan alasan perubahan ini adalah semua Peraturan Presiden dikeluarkan oleh Sekretariat Negara sehingga akan memudahkan proses pembentukan panitia seleksi.
Menurut Laoly, lembaganya dan Sekretariat Negara sudah merancang ketentuan mengenai figur yang cocok sebagai anggota pansel. "Yang pasti orang yang track record-nya jelas, sudah matang, dan punya keinginan menegakkan hukum," kata dia.
Pimpinan KPK jilid III semula tersisa empat orang yakni Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad. Salah satu wakil KPK Busyro Muqoddas berakhir masa tugasnya pada Desember 2014. Samad dan Bambang dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pimpinan definitif yang masih aktif hanya Pandu dan Zulkarnain. Presiden Joko Widodo menunjuk tiga orang untuk menjabat sebagai pimpinan sementara. Mereka adalah Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji.
TIKA PRIMANDARI