TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan melibatkan prajurit TNI aktif untuk masuk KPK. Sebab, hal tersebut akan melanggar perundangan.
"Tidak yang aktif, nanti dibilang dwifungsi," kata ketua sementara KPK Taufiequrrahman Ruki kepada Tempo, Sabtu, 9 Mei 2015. Seperti diketahui, TNI sudah menghapuskan paham dwifungsi sejak tahun 2004. Prajurit harus fokus pada tugasnya dan tak bisa memegang jabatan lain di pemerintahan atau politik.
Menurut dia, jika itu terjadi, artinya harus ada perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa TNI bertugas untuk pertahanan dan kedaulatan negara. "Ya, kecuali UU TNI-nya diamandemen dulu," ujarnya.
Ruki mengakui dia telah menawarkan sejumlah jabatan di KPK kepada TNI. Hal itu telah disampaikannya kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko. "Bukan cuma jabatan sekjen," ujarnya. Beberapa jabatan tersebut antara lain direktur penyelidikan, direktur penyidikan, direktur pengawasan internal, biro hukum, biro hubungan masyarakat dan deputi pencegahan.
Dia mengatakan unsur TNI yang bisa masuk KPK adalah orang yang memenuhi persyaratan perundangan dan kompetensi. "Memenuhi persyaratan perundangan, kompetensi, dan tes seleksi," kata dia.
NINIS CHAIRUNNISA