TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengubah tanggal tanggal ulang tahun lahirnya lembaga antirasuah tersebut. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, HUT KPK dirayakan pada 29 Desember, kini perayaan dimajukan menjadi 27 Desember 2022.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya perubahan tanggal tersebut. Dia menyatakan perubahan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang KPK yang menyebut hari lahir KPK pada 27 Desember. Oleh sebab itu, kata dia, perayaan tahun ini memiliki dasar hukum yang berdasarkan UU KPK tersebut.
“Yang benar sesuai undang-undang KPK lahir tanggal 27 Desember 2022 sesuai Pasal 2 jo 72 UU KPK,” ujar dia melalui pesan tertulis pada Tempo.
Selain itu, Ali mengatakan sebetulnya ini bukan pertama kali ulang tahun KPK dirayakan pada 27 Desember. Ia mengambil contoh pada perayaan hari jadi lembaga antirasuah tersebut yang digelar pada tahun 2008 misalnya.
“Dulu juga pernah dilaksanakan pada 27 Desember seperti pada tahun 2008 yang mengadakan zikir bersama setelah pemaparan laporan akhir tahun,” kata Ali.
Berangkat dari dua hal tersebutlah, kata Ali, perayaan tahun ini dilaksanakan pada 27 Desember. Ia menjelaskan hal itu bertujuan agar mengembalikan perayaan ulang tahun KPK sebagaimana yang tercantum pada undang-undang. “Dan itu juga lebih memiliki dasar perayaannya,” ujar dia.
KPK Perayaan hari jadi KPK sebelumnya dilaksanakan setiap 29 Desember. Hal itu dilakukan berdasarkan pelantikan pimpinan paling pertama KPK oleh pemerintah pada 19 tahun lalu. Pelantikan pimpinan KPK memang baru dilakukan setahun setelah Undang-Undang KPK dil Hal tersebut sebagai simbol kelahiran KPK dengan ditunjuknya anggota pertama lembaga yang lahir dari semangat perjuangan reformasi tersebut.
Undang-Undang KPK disahkan dan diundangkan pemerintah pada 27 Desember 2002, akan tetapi lembaga tersebut baru aktif berdiri pada 29 Desember 2003, setelah pimpinan periode pertama mereka dilantik. Pimpinan KPK periode pertama adalah Taufiequrachman Ruki, Amien Sunaryadi, Sjahruddin Rasul, Tumpak Hatorangan Panggaben dan Erry Riyana Hardjapamekas
Sejak saat itu, HUT KPK umumnya dirayakan pada 29 Desember 2022 karena merujuk pada mulai bekerjanya pimpinan lembaga itu.
Pada 16 Desember lalu, Firli Bahuri mengeluarkan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1974/HK.02.01/01/12/2022 soal Hari Bakti KPK. Keputusan itu memuat soal penetapan tanggal 27 Desember sebagai Hari Bakti KPK.