TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan keputusan penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ada di tangan penyidik. "Mereka tak perlu lapor pada Kapolri ataupun saya," kata Budi di Mabes Polri, Kamis, 23 April 2015.
Budi keluar dari gedung Bareskrim saat awak media tengah menunggu keluarnya Bambang. Wartawan langsung memberondongnya dengan pertanyaan yang ditanggapi Budi dengan santai sambil tersenyum-senyum. "Semua kewenangan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak yang dihubungi Tempo telah membenarkan kabar penahanan Bambang. "Ya, sore ini akan ditahan," ucap Victor.
Padahal baru tadi pagi Budi Waseso mengisyaratkan tak akan menahan Bambang. "Kalau proaktif, saya kira tak akan ditahan," tutur Budi.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Bambang merupakan kuasa hukum calon Bupati Kotawaringin Barat yang bertarung dalam pilkada. Penetapan Bambang sebagai tersangka disebut sebagai kriminalisasi karena dilakukan tepat setelah Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan oleh KPK.
Bambang tiba untuk memenuhi pemeriksaan pada pukul 11.35 WIB tadi. Hingga berita ini ditulis, Bambang tak kunjung keluar. Namun persiapan membawa Bambang ke rumah tahanan telah terlihat sejak pukul 13.05 WIB, dengan disiapkannya mobil dan petugas jaga. Informasinya, Bambang akan dibawa ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA