TEMPO.CO, Jakarta - Adik ipar bekas Bupati Bangkalan Fuad Amir Imron, Abdur Rouf, turut terseret kasus suap Bangkalan. Adik dari istri Fuad, Siti Masnuri, itu didakwa ikut kecipratan duit suap dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS) untuk Fuad Amin. "Terdakwa menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 1,9 miliar dari total Rp 18,05 miliar yang diterima Fuad Amin," kata jaksa penuntut umum, Nurul Widiasih, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 20 April 2015.
Padahal, menurut Nurul, terdakwa harusnya mengetahui bahwa duit yang diterima Fuad merupakan hadiah karena telah mengarahkan tercapainya kerja sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah Sumber Daya. Selain itu, Fuad juga telah mendukung PT MKS yang hendak membeli gas bumi dari Kodeco Energy untuk penyaluran gas alam ke Gili Timur. Tindakan itu harusnya tak dilakukan Fuad sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga:
Fuad telah menerima suap dari PT MKS melalui Antonius Bambang sejak Juni 2009 dan terus berlanjut hingga 2014. Pada Februari 2014, Fuad memperkenalkan Abdur pada Antonius dan mengatakan penyerahan uang selanjutnya dapat dilakukan melalui Abdur.
Menurut Nurul, sejak diperkenalkan, terjadi beberapa kali komunikasi antara Abdur dan Antonius terkait dengan penyerahan duit suap. Transaksi itu antara lain terjadi di rumah Fuad Amin di Jakarta Timur, parkiran Carrefour M.T. Haryono, hingga parkiran gedung AKA Pela Mampang pada rentang September hingga Desember 2014.
Antonius sendiri telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Akibat perbuatannya, Antonius diganjar hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, Abdur diancam pidana karena melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA