TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga aset hasil eksekusi perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu, 20 Februari 2019. Nilai total tiga aset itu mencapai Rp 110 miliar.
Baca: KPK Serahkan 3 Aset Koruptor Senilai Rp 110 M ke Kejagung dan BNN
"Kami serahkan dua aset di Denpasar, Bali dan Medan, Sumatera Utara kepada Kejaksaan Agung, dan aset di Pancoran, Jakarta Selatan kepada BNN," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Februari 2019.
Aset di Denpasar, Bali berupa vila milik terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin. Sementara aset di Medan, Sumatera Utara berupa tanah dan bangunan milik eks anggota DPR Komisi Energi Sutan Bathoegana. Sedangkan, aset di Pancoran, Jakarta Selatan berupa tanah dengan luas 9.944 meter yang terkait kasus M. Nazarudin.
Agus menyatakan, aset-aset yang diserahkan merupakan hasil kinerja KPK selama ini. Ketiga aset diserahkan berdasarkan keputusan PMK nomor 0806 tahun 2018 Tanggal 22 Januari 2018.
Agus berharap, penyerahan aset diharapkan bisa menjadi penyemangat dalam sinergitas dan trigger mechanism antara KPK dengan Kejaksaan Agung dan BNN, dan sebaliknya. Selain itu, kegiatan ini diklaim sebagai upaya transparansi dan akuntabel aset-aset pengelolaan aset-aset rampasan KPK.
Simak juga: Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan, KPK Mengapresiasi Polisi
"Mudah-mudahan aset tambahan tadi lebih mengoptimalkan kerja bapak ibu sekalian di instansi masing-masing," kata Agus. Ia juga berkeinginan agar target dari penindakan korupsi ke depan tidak hanya menghukum orang tetapi juga mengembalikan kerugian Meski tidak optimal 100 persen.