TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang harta rampasan milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Barang yang dilelang berjumlah 14 buah, terdiri dari rumah, tanah, apartemen dan motor berbagai merek.
Baca: KPK Serahkan Aset Fuad Amin dan Sutan Bathoegana ke Kejaksaan
"KPK melakukan lelang terhadap 14 barang rampasan dari terpidana Fuad Amin yang telah divonis bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 17 Mei 2019.
Febri mengatakan total limit harga untuk 14 barang yang dilelang mencapai Rp 63,28 miliar. Objek lelang termahal adalah sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi di Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Penawaran untuk properti itu akan dibuka pada harga Rp 33,63 Miliar.
Sementara, barang yang paling murah, yakni satu unit motor Kawasaki Ninja warna hitam metalik. Motor sport milik eks anggota DPR 1999-2004 itu akan dibuka pada harga Rp 10,56 juta.
Febri mengatakan KPK akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dalam lelang kali ini. Proses lelang, kata dia, akan dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang via internet pada situs https://lelang.go.id.
Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran pada Selasa, 28 Mei 2019, pukul 11.00 WIB. Informasi lebih lengkap mengenai lelang dapat dilihat pada laman KPK: www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/917-pengumuman-kedua-lelang-eksekusi-barang-rampasan-kpk.
Baca: Aset Korupsi Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Laku Rp 16,9 Miliar
Fuad Amin merupakan Bupati Bangkalan periode 2003 hingga 2012. Pada Desember 2014, KPK menangkap Fuad atas kejahatan korupsi yang dilakukannya. Mahkamah Agung memvonis Fuad 13 tahun penjara di tingkat kasasi. Selain itu, harta senilai Rp 414 miliar dirampas untuk negara. Dari jumlah itu, Rp 341 miliar di antaranya didapat dari korupsi APBD selama 2003-2013.