TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah, serta bangunan senilai Rp 55,8 miliar kepada TNI Angkatan Laut. Aset tersebut merupakan hasil rampasan kasus korupsi. Serah terima aset dilakukan di atas KRI Dewaruci pada Selasa, 23 Februari 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara.
“Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” kata Firli dalam pembukaan acara serah terima aset.
Aset yang diberikan KPK kepada TNI AL merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang dengan terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin. Tanah dan bangunan berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Aset memiliki luas tanah hingga 2.100 meter persegi.
Baca: Hari Antikorupsi, Firli Bahuri Ajak Publik Agar Korupsi Tak Lagi Dianggap Budaya