TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan inisiatif pembentukan Polisi Parlemen. Organ itu akan menggantikan gugus tugas Satuan Pengamanan Dalam yang berjalan saat ini. "Posisinya sekarang sedang dibahas di Badan Legislasi," ujar Wakil Ketua Baleg Saan Mustafa, Senin, 13 April 2015.
Menurut Saan, inisiatif itu datang dari Badan Urusan Rumah Tangga. Mereka menilai pengamanan lingkungan DPR perlu dimaksimalkan dengan menggunakan personel kepolisian. "Selama ini polisi hanya membantu tugas Pamdal, bukan menjadi tulang punggung. Ke depan, kami mengusulkan tugas itu pada polisi," katanya.
Baca Juga:
Untuk saat ini, kata Saan, pengamanan lingkungan DPR hanya mengandalkan 32 personel kepolisian. Mereka melapisi tugas Pamdal yang kekuatannya mencapai 478 orang. Akibatnya, polisi tak mampu bergerak cepat jika terjadi gangguan keamanan. "Apalagi mereka tidak bisa memberikan perintah kepada petugas Pamdal," ujarnya.
Saan menilai format itu tak layak dipertahankan lantaran lingkungan DPR masuk dalam kategori objek vital. Gangguan kemanan bisa berdampak bagi kelancaran tugas wakil rakyat. Meski demikian, DPR masih mengkaji peluang pelibatan satuan Polri sebagai ujung tombak pengamanan. "Kami masih perlu membicarakan usulan itu dengan Polri," katanya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, model pengamanan lingkungan DPR nantinya dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal yang membawahi 1.194 personel kepolisian. Draf dokumen itu juga mengusulkan pembelian dua unit kendaraan water cannon, senjata api, dan pengadaan 130 rumah dinas.
RIKY FERDIANTO