TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, tak melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam, Denny keluar dari kantor Bareskrim sekitar pukul 21:22 WIB. "Sebagaimana di awal, kami berdoa di hari baik malam Jumat ini, semoga saya bisa memperjelas persoalan," kata Denny usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 2 April 2015.
Denny mengaku sudah memberikan penjelasan mengenai alasan Kementerian menerapkan program Payment Gateway untuk pembuatan paspor. "Ikhtiar kami melakukan inovasi untuk perbaikan pelayanan publik, dalam hal ini pembuatan paspor agar lebih mudah, cepat, dan murah tanpa ada calo," kata Denny.
Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus program Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Dia diduga menunjuk langsung dua vendor, Doku dan Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Program Payment Gateway beroperasi sejak Juli hingga Oktober 2014. Selama program tersebut berjalan, ada uang sebesar Rp 32 miliar yang tidak disetor langsung ke kas negara. Uang tersebut sempat mengendap satu hari di bank penampung. Penyidik juga menemukan adanya uang sekitar Rp 605 juta yang justru masuk ke rekening kedua vendor tersebut.
ANGGA SUKMAWIJAYA | SINGGIH SOARES