TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu menjadi saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
"Saya merasa nama baik saya tercemar," kata Sarpin di Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2015.
Sarpin tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.15 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldres Napitupulu.
Melalui kuasa hukumnya yang lain, Hotma Sitompul, Sarpin melaporkan dua pemimpin Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, ke Bareskrim atas dugaan mencemarkan nama baiknya. Nomor laporannya adalah LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015.
Menurut Sarpin, komentar Suparman dan Taufiqurrahman di media massa telah menyudutkan dia. Suparman dan Taufiqurrahman mengkritik putusan Sarpin yang menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat.
Komisi Yudisial pun berencana melaporkan balik Sarpin dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Kami sedang menjalankan undang-undang kok dituduh kriminal. Ini fitnah dan pencemaran," kata Taufiqurrahman melalui pesan pendek, Kamis, 19 Maret 2015.
Pada akhir Februari lalu, keluarga Sarpin melaporkan dua dosen Universitas Andalas, Feri Amsari dan Charles Simabura, ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat karena keduanya dinilai melontarkan kritik terhadap Sarpin.
SINGGIH SOARES