TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar di DPR yang ikut meneken usulan penggunaan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terancam disikat. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, melontarkan ancaman bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada mereka yang ngotot mendukung. “Dengan terpaksa, kami akan berikan hukuman,” ujar Leo saat dihubungi, Kamis, 26 Maret 2015.
Menurut Leo, ada tiga lapis sanksi untuk pendukung penggunaan hak angket. Sanksi pertama dan kedua adalah peringatan secara lisan dan tertulis. Ketiga, menyiapkan pergantian antarwaktu.
Baca Juga:
Saat ini, ucap Leo, kepengurusan Agung terus melakukan pendekatan persuasif kepada semua anggota fraksi untuk membatalkan dukungan penggunaan hak angket. Hasilnya, DPP berhasil merangkul sejumlah anggota fraksi yang sebelumnya sempat turut menandatangani pengajuan penggunaan hak angket.
Leo menuturkan para pendukung mundur setelah kepengurusan Agung mengantongi pengesahan kepengurusan dari Menteri Yasonna, Senin, 23 Maret lalu. Keputusan itu membuat kubu Agung berada di atas angin. “Secara legal formal, kami jelas memegang kendali sah atas partai,” ucap Leo.
Hingga kini, pengajuan penggunaan hak angket sudah ditandatangani oleh 116 anggota parlemen. Mereka yang tanda tangan terdiri atas 2 anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, 20 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, 37 anggota Fraksi Partai Gerindra, 55 anggota Fraksi Golkar, dan 2 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Pengajuan penggunaan hak angket sudah diserahkan kepada pimpinan DPR.
Para pendukung penggunaan hak angket menuding Menteri Yasonna telah mengintervensi internal Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono hanya berdasarkan pertimbangan dua hakim Mahkamah Partai Golkar. Selain mengintervensi Golkar, Yasonna juga dituding mencampuri konflik dualisme Partai Persatuan Pembangunan dengan terburu-buru mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
IRA GUSLINA SUFA