TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan melakukan perlawanan hukum lewat banding atas putusan Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku, dalam kasus pencurian ikan oleh kapal MV Hai Fa. Kapal berbobot 4.306 gross ton itu tercatat sebagai kapal terbesar dalam sejarah RI yang terlibat dalam kasus pencurian ikan.
"Kami tidak bisa membiarkan keputusan ini terjadi pada pelaku illegal fishing," ucap Susi kepada wartawan di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Rabu, 25 Maret. Selain mengajukan banding, Susi bakal mendesak aparat keamanan agar tetap menahan Hai Fa.
Susi beralasan tidak membolehkan Hai Fa keluar dari perairan Ambon karena ingin menganalisis dan mengevaluasi lebih jauh pelanggaran di kapal tersebut guna mencari bukti-bukti baru. Dalam investigasi tersebut, Kementerian Kelautan akan menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
Menteri Susi yakin kapal asal Cina itu melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan UU Pajak karena pernah berbendera Indonesia dengan izin milik perusahaan Indonesia. "(Berbendera Indonesia) tapi tak pernah ada pemberitahuan impor barangnya. Jadi sejak masuk Indonesia sudah ilegal," kata Susi.
Kemarin, majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku, memvonis Zhu Nian Le, 43 tahun, nakhoda MV Hai Fa, dengan hukuman denda uang sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Menurut hakim Matius, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Perikanan setelah kedapatan membawa ikan beku jenis hiu martil dan hiu koboi seberat 800 ton dan udang beku 100 ton. Hakim juga memutuskan kapal berbendera Panama itu dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 15 ton ikan hiu dirampas untuk negara.
Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan hukuman ringan bagi kapal Hai Fa disebabkan oleh penyerahan kasus tersebut ke pengadilan. “Seharusnya, kapal itu langsung ditenggelamkan sejak ditangkap. Undang-Undang Perikanan membolehkan penenggelaman langsung kapal tanpa menunggu pengadilan,” kata dia. Menurut Indroyono, Jaksa Agung akan mengirim tim untuk memeriksa jaksa penuntut.
Belajar dari kasus ini, pemerintah menyatakan akan langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa menunggu proses pengadilan. "Dalam penyidikan, akan kami tenggelamkan dan itu sebetulnya hak kita," kata Susi.
KHAIRUL ANAM