TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan akan mensterilkan kampung dari minimarket. "Kalau di kampung no way, saya nggak mau (ada minimarket), pasti itu," kata Risma, Rabu 25 Maret 2015.
Risma tidak menolerir keberadaan minimarket yang menjamur di kampung-kampung. Alasannya, minimarket itu akan membunuh usaha kecil menengah yang sudah lebih dulu ada di wilayah perkampungan. "Saya nggak ingin UKM, warung, toko itu mati," ujarnya.
Karena itu, Risma menginstruksikan penertiban dan penataan minimarket yang marak di perkampungan. Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pendataan dan merinci minimarket di wilayah yang dekat dengan pemukiman warga.
Selain itu, Pemerintah Kota juga melakukan screening agar minimarket tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sejak 6 Maret 2015, Pemerintah Kota Surabaya sudah melarang penjualan minuman beralkohol di toko modern maupun tradisional.
Menurut Risma, dirnya sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota untuk menata kembali minimarket di Surabaya. "Yang banyak memang di kampung," ujarnya.
Diakui Risma, dirinya sering menerma keluhan dari pemilik toko dan warung yang usahanya mati lantaran kalah bersaing dengan minimarket. Padahal Pemerintah Kota tengah mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya melayangkan surat peringatan kepada 508 minimarket karena tidak memiliki izin gangguan. Sebagian besar minimarket itu memang berdiri di lokasi yang sangat berdekatan di satu perkampungan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010. Izin gangguan wajib dimiliki sebagai syarat pendirian minimarket. Apabila surat peringatan itu tidak diindahkan, maka minimarket tersebut terancam berhenti beroperasi.
AGITA SUKMA LISTYANTI