TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai koalisi non pemerintah resmi menyerahkan 116 surat usulan hak angket kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Angket tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena dianggap mengintervensi internal Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono berdasarkan pertimbangan dua hakim Mahkamah Partai.
Anggota Fraksi Partai Golkar John Kennedy Azis mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan angket dengan menggandeng lima fraksi partai Koalisi Merah Putih. "Ini sesuai target, tapi masih banyak yang menyusul," kata John sebelum menyerahkan angket kepada pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015. Surat hak angket diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR asal Partai Gerindra, Fadli Zon.
Ia mengungkapkan, dari 116 anggota yang tanda tangan hak angket, terdapat dua anggota fraksi Partai Amanat Nasional, 20 anggota Partai Keadilan Sejahtera, 37 anggota Gerindra, 55 anggota Golkar, dan 2 dari Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
Angket, kata John, sengaja diajukan supaya intervensi pemerintah terhadap internal partai politik tak meluas. "Mudah-mudahan tak terjadi ke partai lain, cukup dua partai," kata John.
Selain Golkar, Yasonna juga dituding mencampuri konflik dualisme Partai Persatuan Pembangunan dengan terburu-buru mengesahkan kepengurusan kubu Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuzziy. Yasonna juga berencana mengajukan banding setelah Surat Keputusan pengesahan dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Seusai menerima pengajuan hak angket, Fadli Zon mengatakan pimpinan akan segera memproses usulan tersebut. Malam ini, seharusnya pimpinan menggelar rapat namun agenda dibatalkan. "Kita bawa dulu ke rapat pimpinan, lalu Badan Musyawarah kemudian paripurna," kata dia. "Paripurna kemungkinan minggu depan."
PUTRI ADITYOWATI