TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan kementeriannya tak dilibatkan dalam penerbitan buku pendidikan agama. Walhasil, Kementerian tak tahu-menahu soal penerbitan dan peredaran buku pelajaran agama Islam yang berpaham radikal.
Isi buku pendidikan agama Islam kelas XI tersebut menyatakan umat Islam boleh membunuh kaum lain yang dianggap kafir.
"Secara kelembagaan, memang tidak diajak. Tapi, secara individu, ada guru-guru agama yang dilibatkan (dalam penyusunan buku pelajaran agama Islam)," ujar Kamaruddin ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Maret 2015.
Menurut dia, urusan penyusunan dan penerbitan buku pelajaran berada di tangan Kementerian Pendidikan. Walhasil, dalam kasus buku berpaham radikal ini, Kementerian Pendidikan yang punya hak menarik dan merevisinya.
Berkaca dari kejadian ini, Kamaruddin meminta Kementerian Agama dilibatkan dalam penyusunan dan penerbitan buku pelajaran agama. Sebab, Kamaruddin mengklaim bahwa kementeriannya punya tenaga ahli dalam bidang pendidikan agama. "Minimal sebelum diterbitkan harus kami revisi dulu, biar tidak ada kesalahan," ucapnya.
Sebelumnya, buku pendidikan agama Islam untuk kelas XI SMA yang berisi ajaran berbau paham radikal beredar di sejumlah sekolah di Jombang, Jawa Timur. Pada halaman 78 buku tersebut disebutkan orang menyembah selain Allah atau nonmuslim boleh dibunuh. Bahkan pada bagian lain terdapat materi yang mengarah intoleransi antarumat beragama.
INDRA WIJAYA