TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi berencana mencabut laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dan Charles Simabura. Setelah adanya perdamaian yang difasilitasi Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unand di Tangerang, Banten.
Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unand Yose Mirza mengatakan kedua belah pihak bersepakat untuk mengakhiri segala pertikaian secara kekeluargaan pada pertemuan silaturahmi alumnus di Tangerang. Termasuk mengakhiri proses hukum berupa pelaporan kepada polisi.
Baca Juga:
"Kesimpulannya begitu. Kemaren malam juga sudah dinyatakan (Sarpin) dengan jelas di acara Mata Najwa," ujar Yose, Kamis, 19 Maret 2015.
Menurut Yose, organisasi menilai perlu adanya silaturahmi untuk menjernihkan perbedaan cara pandang antara alumnus, yang disebabkan putusan hakim Sarpin.
"Alumni berpendapat, perdebatan ilmiah terkait putusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari kemerdekaan akademik. Namun, IKA menilai perselisihan antarkeluarga alumni harus diselesaikan dengan jalur kekeluargaan oleh alumni pula," ujarnya.
Yose mengatakan, setelah berdiskusi kedua belah pihak akhirnya saling memahami dan bersalaman. Kedua akademikus telah menerangkan kepada Sarpin, bahwa tidak terdapat pernyataan berupa upaya membuang sepanjang adat sebagaimana dipahami dalam konteks hukum adat Minangkabau. Namun, upaya tersebut lebih kepada konteks keilmuan.
"Atas penjelasan tersebut, kedua belah pihak juga bersepakat untuk menghormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijalankan. Hakim Sarpin juga menghormati pelbagai mimbar akademik yang dilandasi tridarma perguruan tinggi," ujarnya.
Selain dihadiri kedua belah pihak, pertemuan ini juga dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unand Zainul Daulay, guru besar tata negara Saldi Isra, guru besar Fakultas Hukum Yuliandri, Ketua Umum IKA FH Unand Aditia Warman, dan sejumlah alumnus lainnya.
Feri Amsari mengaku, tidak ada mengucapkan permohonan maaf dalam pertemuan tersebut. Apalagi terhadap Sarpin. Sebab, ini hanyalah kesalahpahaman dalam memaknai perkataan dalam aksi tersebut.
"Kami datang untuk menjelaskan apa yang terjadi," ujar peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand ini, Kamis, 19 Maret 2015.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Bambang Sri Herwanto mengatakan sudah menindaklanjuti laporan Sarpin. Saat ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.
"Kami belum bisa menghentikan pemeriksaan kasus ini sebelum laporannya dicabut oleh pelapor," ujar Bambang saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Maret 2015.
Menurut Bambang, laporan ini bisa dicabut. Sebab, ini delik aduan. Namun, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan kasus ini, sebelum pelapor mencabutnya.
ANDRI EL FARUQI