Pengejaran diubah menjadi Rabu. Di sinilah akhirnya Razman tersudut. Ketika ditangkap, Razman tak sepenuhnya kooperatif. Ia sempat cekcok dengan Tim Kejaksaan. Ia akhirnya ditahan pada pukul 15.30 dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pukul 16.10. Razman akan menghuni penjara selama tiga bulan sesuai putusan Mahkamah Agung.
Sepekan sebelum dieksekusi, Razman sesumbar tak bakal bisa ditangkap. Ia menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang akan menangkap dirinya. Razman mengatakan, Prasetyo tak boleh sembarangan mengeksekusinya. "Kalian harus tahu, saya advokat, termasuk penegak hukum juga. Saya tak bisa dieksekusi," ujar Razman, Jumat, 13 Maret 2015.
Menurut Razman, sebelum Prasetyo menangkap dia, harus ada surat perintah penahanan terlebih dulu yang dikirimkan ke pengacaranya, Eggi Sudjana. Razman berkukuh kasus penganiayaan terhadap Nurkholis sudah selesai dan tak perlu dipersoalkan. Dia mengklaim sudah tiga kali berdamai dengan keponakannya sehingga tak perlu dilebih-lebihkan.
Perlawanan Razman sia-sia. Ia tertangkap dan dijebloskan ke LP Cipinang. Ajun Inspektur Dua Yafet, polisi khusus yang berjaga di LP Cipinang, mengatakan Razman tiba di Lapas, Rabu, 18 Maret 2015, pukul 16.00. "Dia didampingi kuasa hukumnya," kata Yafet, yang enggan merinci kronologis penjeblosan Razman ke LP Cipinang.
"Dia tahanan titipan Kejaksaan Agung," ujar Yafet. Status tahanan Razman, Yafet menambahkan, membuat Kejaksaan Agung berhak memindahkan Razman sewaktu-waktu. Razman belum memberi pernyataan apapun. Ketika dihubungi, kontak dari Tempo tak diangkatnya. Demikian pula dengan pengacaranya, Eggie Sudjana. Telepon yang biasa dihubungi jurnalis tidak aktif.
ISTMAN M.P. | RAYMUNDUS RIKANG | DEWI SUCI RAHAYU