Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Editor

Febriyan

image-gnews
Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Razman Arif Nasution meyakini statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea akan digugurkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah ia menjalani gelar perkara khusus, Rabu, 24 Mei 2023. Razman meyakini dirinya tak bisa dipidana karena menjalani profesinya sebagai pengacara. 

“Haqqul yaqin, (status) tersangka saya akan digugurkan dan pada Iqlima Kim silakan proses secara hukum. Tapi yang pasti dua ahli saya itu, ahli bahasa dan ahli IT yang berpengalaman, tidak satupun yang bisa mengenakan saya,” kata Razman saat ditemui usai gelar perkara khusus di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 24 Mei 2023.

Awal mula kasus Razman vs Hotman

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman tercantum dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan dalam dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.

Ia mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 20 Maret lalu Penyidik pun menjerat Razman dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula saat Razman menjadi kuasa hukum bagi pesinetron Iqlima Kim pada April 2022. Saat itu, Iqlima yang juga mantan asisten pribadi (aspri) Hotman mengaku menjadi korban pelecehan seksual Hotman. Pelecehan itu dia sebut terjadi sejak Februari 2022.

Tapi belakangan, Iqlima Kim mencabut pengakuannya soal pelecehan seksual tersebut. Dia juga sudah tak didampingi Razman sebagai pengacaranya.

Razman duga kasusnya dipaksakan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Razman menduga ada kriminalisasi dan pemaksaan dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Dalam gelar perkara khusus, Razman mengatakan dirinya dilindungi Undang-Undang Advokat.

Dalam Pasal 16, kata Razman, seorang advokat tidak identik dengan klien. Sementara pada Pasal 18 UU Advokat, ucap Razman, menyebut bahwa seorang advokat memiliki hak imunitas dan hak kekebalan dalam menjalankan tugas profesinya. 

“Tetapi aneh ketika Hotman tadi ada di situ, orang yang biasa menggebu-gebu agak rada-rada panik. Di situ dia mengatakan bahwa seorang advokat tidak dibenarkan melakukan tindakan pidana,” ujar Razman. 

Razman menceritakan Hotman sempat membandingkan kasus ini dengan kasus yang menjerat advokat OC Kaligis dan Fredrich Yunadi. Menurut Razman, dirinya tidak bisa dibandingkan dengan  kedua kasus itu.

Sebab, kata dia, OC Kaligis melakukan penyuapan dan Fredrich selaku kuasa hukum Setya Novanto melanggar hukum karena menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.  

“Untuk kasusnya OC Kaligis itu kasusnya penguatan, itu diluar konteks penegakan hukum yang dia bela,” kata Razman.

Setelah tak didampingi Razman Arif Nasution, Iqlima Kim, memutuskan tak melanjutkan upaya hukumnya terhadap Hotman Paris Hutapea. Dia membuat pernyataan baru yang menyebut tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Hotman kepadanya. Abdul Fakhridz Al Donggowi, kuasa hukum baru Iqlima, pun menyatakan sebenarnya kliennya belum membuat laporan secara resmi ke kepolisian.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gitaris Cabul Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi, Korban: Artis Bukan, Musisi Terkenal Bukan

1 hari lalu

Porban pelecehan seksual oleh gitaris band lokal Bogor usai melapor ke Polres Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 21 September 2023. ISTIMEWA
Gitaris Cabul Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi, Korban: Artis Bukan, Musisi Terkenal Bukan

Begini modus pelecehan seksual oleh personel band lokal Bogor terhadap para korbannya di festival musik. Gesekkan alat vital sampai ...


Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Perempuan, Gitaris Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi

1 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Perempuan, Gitaris Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi

Keempat korban mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku yang saat itu diduga dalam kondisi setengah mabuk.


Dalih Relawan Prabowo Batal Adukan Hasto PDIP ke Polisi

1 hari lalu

Rumah Pemenangan Relawan Prabowo datangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) buat laporan berita hoax dan ujaran kebencian terhadap Prabowo. Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Dalih Relawan Prabowo Batal Adukan Hasto PDIP ke Polisi

Relawan Prabowo batal melaporkan Hasto PDIP ke Bareskrim Kamis kemarin. Apa dalihnya?


Relawan Prabowo Subianto Sebut Nama Harun Masiku Saat Buat Laporan Soal Penyebaran Hoaks

2 hari lalu

Rumah Pemenangan Relawan Prabowo datangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) buat laporan berita hoax dan ujaran kebencian terhadap Prabowo. Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Relawan Prabowo Subianto Sebut Nama Harun Masiku Saat Buat Laporan Soal Penyebaran Hoaks

Relawan Prabowo Subianto menduga ada elit politik dibalik penyebaran isu penamparan terhadap Wamentan Harvick Hasnul Qolbi.


Kajian Soal Ngobrol Menjurus Porno, Ini Dampaknya untuk Hubungan Romansa

3 hari lalu

Ilustrasi sexting. shutterstock.com
Kajian Soal Ngobrol Menjurus Porno, Ini Dampaknya untuk Hubungan Romansa

Dampak positif serta negatif sexting alias obrolan porno dalam hubungan antar orang dewasa.


Pendukung Prabowo akan Laporkan Alifurahman ke Bareskrim Besok

3 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo naik kendaraan taktis Maung saat meninjau produksi kendaraan tempur di PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, 19 September 2023. Presiden Jokowi memuji pesatnya produksi dan pengembangan kendaraan tempur buatan PT Pindad. Pendapatan PT Pindad dari produksi kendaraan tempur dan amunisi tahun ini naik menjadi Rp 27 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 25 triliun. Pemerintah yakin PT Pindad akan masuk 50 besar dunia di bidang industri pertahanan. TEMPO/Prima Mulia
Pendukung Prabowo akan Laporkan Alifurahman ke Bareskrim Besok

Pendukung Prabowo menilai konten buatan pendiri Seword itu mengancam demokrasi di tengah suasana politik Pemilu 2024.


2.693 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Juni-September 2023, Modus PRT Paling Marak

3 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
2.693 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Juni-September 2023, Modus PRT Paling Marak

Ramadhan mengatakan penindakan kasus perdagangan orang dilakukan menyusul instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

4 hari lalu

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

Polisi menahan 2 tersangka baru kasus robot trading ATG. IG dan LD ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.


Selebgram Nur Utami Ditangkap, Begini Perannya dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

4 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Transnasional Organized Crime (TOC) Narkotika dan TPPU Jaringan Fredy Pratama, Hasil Joint Operation POLRI dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan Instansi Terkait. Hari ini, Selasa, 12 September 2023, bertempat di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan. TEMPO/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Selebgram Nur Utami Ditangkap, Begini Perannya dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Mabes Polri menangkap selebgram asal Sulawesi Selatan, Nur Utami, berkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.


Relawan Laporkan Akun Penyebar Kabar Hoax Prabowo Cekik Wamentan ke Bareskrim

4 hari lalu

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan (40) datangi Bareskrim Mabes Polri, Laporkan kasus penyebaran berita hoax atas Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Senin, 19 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Relawan Laporkan Akun Penyebar Kabar Hoax Prabowo Cekik Wamentan ke Bareskrim

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan akan melaporkan kasus dugaan penyebaran hoax soal Prabowo cekik Wamentan Harvick Hasnul.