Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Editor

Febriyan

image-gnews
Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Razman Arif Nasution meyakini statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea akan digugurkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah ia menjalani gelar perkara khusus, Rabu, 24 Mei 2023. Razman meyakini dirinya tak bisa dipidana karena menjalani profesinya sebagai pengacara. 

“Haqqul yaqin, (status) tersangka saya akan digugurkan dan pada Iqlima Kim silakan proses secara hukum. Tapi yang pasti dua ahli saya itu, ahli bahasa dan ahli IT yang berpengalaman, tidak satupun yang bisa mengenakan saya,” kata Razman saat ditemui usai gelar perkara khusus di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 24 Mei 2023.

Awal mula kasus Razman vs Hotman

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman tercantum dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan dalam dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.

Ia mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 20 Maret lalu Penyidik pun menjerat Razman dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula saat Razman menjadi kuasa hukum bagi pesinetron Iqlima Kim pada April 2022. Saat itu, Iqlima yang juga mantan asisten pribadi (aspri) Hotman mengaku menjadi korban pelecehan seksual Hotman. Pelecehan itu dia sebut terjadi sejak Februari 2022.

Tapi belakangan, Iqlima Kim mencabut pengakuannya soal pelecehan seksual tersebut. Dia juga sudah tak didampingi Razman sebagai pengacaranya.

Razman duga kasusnya dipaksakan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Razman menduga ada kriminalisasi dan pemaksaan dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Dalam gelar perkara khusus, Razman mengatakan dirinya dilindungi Undang-Undang Advokat.

Dalam Pasal 16, kata Razman, seorang advokat tidak identik dengan klien. Sementara pada Pasal 18 UU Advokat, ucap Razman, menyebut bahwa seorang advokat memiliki hak imunitas dan hak kekebalan dalam menjalankan tugas profesinya. 

“Tetapi aneh ketika Hotman tadi ada di situ, orang yang biasa menggebu-gebu agak rada-rada panik. Di situ dia mengatakan bahwa seorang advokat tidak dibenarkan melakukan tindakan pidana,” ujar Razman. 

Razman menceritakan Hotman sempat membandingkan kasus ini dengan kasus yang menjerat advokat OC Kaligis dan Fredrich Yunadi. Menurut Razman, dirinya tidak bisa dibandingkan dengan  kedua kasus itu.

Sebab, kata dia, OC Kaligis melakukan penyuapan dan Fredrich selaku kuasa hukum Setya Novanto melanggar hukum karena menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.  

“Untuk kasusnya OC Kaligis itu kasusnya penguatan, itu diluar konteks penegakan hukum yang dia bela,” kata Razman.

Setelah tak didampingi Razman Arif Nasution, Iqlima Kim, memutuskan tak melanjutkan upaya hukumnya terhadap Hotman Paris Hutapea. Dia membuat pernyataan baru yang menyebut tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Hotman kepadanya. Abdul Fakhridz Al Donggowi, kuasa hukum baru Iqlima, pun menyatakan sebenarnya kliennya belum membuat laporan secara resmi ke kepolisian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

11 jam lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.


Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Ditangkap dalam Kasus Sodomi di Panti Asuhan

12 jam lalu

Tampilan umum kantor pusat Global Ikhwan Services and Business (GISB) di Rawang, Malaysia, 11 September 2024. REUTERS/Hasnoor Hussain/File Photo
Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Ditangkap dalam Kasus Sodomi di Panti Asuhan

Pimpinan Global Ikhwan Malaysia yang dituduh menjalankan panti asuhan di mana anak-anak diduga mengalami pelecehan seksual, ditangkap polisi


Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR

15 jam lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR

Seorang korban perundungan di BINUS Simprug, berinisial RE (16) mengadu ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Kasus-kasus Bullying: Kematian Dokter PPDS Undip Hingga Perundungan Siswa SMA Binus

17 jam lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kasus-kasus Bullying: Kematian Dokter PPDS Undip Hingga Perundungan Siswa SMA Binus

Beberapa kasus bullying sebabkan bunuh diri dokter Risma hingga perundungan dialami siswa SMA Binus. Apa penyebabnya?


Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

21 jam lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.


Update Kasus Perundungan di Binus School Simprug: Diduga Ada Kekerasan Fisik

22 jam lalu

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait kasus perundungan siswa SMA Binus School Simprug di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K
Update Kasus Perundungan di Binus School Simprug: Diduga Ada Kekerasan Fisik

Perundungan terjadi di Binus School Simprug, terdapat fakta baru bahwa korban juga diduga mengalami kekerasan fisik dan seksual.


Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

2 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.


Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

2 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.


Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

2 hari lalu

Hotman Paris Hutapea setelah memberi tanggapan atas vonis penjara seumur hidup Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea meminta JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya. Keempat orang tersebut ialah Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.