Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Editor

Febriyan

image-gnews
Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Razman Arif Nasution meyakini statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea akan digugurkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah ia menjalani gelar perkara khusus, Rabu, 24 Mei 2023. Razman meyakini dirinya tak bisa dipidana karena menjalani profesinya sebagai pengacara. 

“Haqqul yaqin, (status) tersangka saya akan digugurkan dan pada Iqlima Kim silakan proses secara hukum. Tapi yang pasti dua ahli saya itu, ahli bahasa dan ahli IT yang berpengalaman, tidak satupun yang bisa mengenakan saya,” kata Razman saat ditemui usai gelar perkara khusus di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 24 Mei 2023.

Awal mula kasus Razman vs Hotman

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman tercantum dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ramadhan dalam dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.

Ia mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 20 Maret lalu Penyidik pun menjerat Razman dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula saat Razman menjadi kuasa hukum bagi pesinetron Iqlima Kim pada April 2022. Saat itu, Iqlima yang juga mantan asisten pribadi (aspri) Hotman mengaku menjadi korban pelecehan seksual Hotman. Pelecehan itu dia sebut terjadi sejak Februari 2022.

Tapi belakangan, Iqlima Kim mencabut pengakuannya soal pelecehan seksual tersebut. Dia juga sudah tak didampingi Razman sebagai pengacaranya.

Razman duga kasusnya dipaksakan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Razman menduga ada kriminalisasi dan pemaksaan dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Dalam gelar perkara khusus, Razman mengatakan dirinya dilindungi Undang-Undang Advokat.

Dalam Pasal 16, kata Razman, seorang advokat tidak identik dengan klien. Sementara pada Pasal 18 UU Advokat, ucap Razman, menyebut bahwa seorang advokat memiliki hak imunitas dan hak kekebalan dalam menjalankan tugas profesinya. 

“Tetapi aneh ketika Hotman tadi ada di situ, orang yang biasa menggebu-gebu agak rada-rada panik. Di situ dia mengatakan bahwa seorang advokat tidak dibenarkan melakukan tindakan pidana,” ujar Razman. 

Razman menceritakan Hotman sempat membandingkan kasus ini dengan kasus yang menjerat advokat OC Kaligis dan Fredrich Yunadi. Menurut Razman, dirinya tidak bisa dibandingkan dengan  kedua kasus itu.

Sebab, kata dia, OC Kaligis melakukan penyuapan dan Fredrich selaku kuasa hukum Setya Novanto melanggar hukum karena menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.  

“Untuk kasusnya OC Kaligis itu kasusnya penguatan, itu diluar konteks penegakan hukum yang dia bela,” kata Razman.

Setelah tak didampingi Razman Arif Nasution, Iqlima Kim, memutuskan tak melanjutkan upaya hukumnya terhadap Hotman Paris Hutapea. Dia membuat pernyataan baru yang menyebut tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Hotman kepadanya. Abdul Fakhridz Al Donggowi, kuasa hukum baru Iqlima, pun menyatakan sebenarnya kliennya belum membuat laporan secara resmi ke kepolisian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

1 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

16 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

20 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

9 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

9 hari lalu

Suasana warga binaan dan tahanan Rutan Bareskrim Polri mengadakan Shalat Tarawih berjamaah di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Foto: ANTARA/HO-Rutan Bareskrim Polri
Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.


Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

10 hari lalu

Kondisi di dalam rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa, clandestine lab kepunyaan Fredy Pratama itu termasuk kategori lengkap, terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya. TEMPO/Han Revanda Putra.
Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai bubuk putih kekuningan yang dikirimkan sebagai bahan pewarna kimia.


Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter

Para tersangka pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama itu telah menggunakan rumah di Sunter sebagai markas sejak Januari 2024.