TEMPO.CO, Jakarta - Razman Arif Nasution, terpidana sekaligus pengacara eks calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara, dan Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Maret 2015. Selama proses penangkapan, Razman menunjukkan aksi perlawanan.
Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, Razman sempat cekcok dengan Tim Kejaksaan saat jendak ditahan. Ia merasa penangkapannya tidak sah. Namun, perlawanan yang diberikan Razman tak berarti. "Wajar dia melawan, ya, namanya juga orang mau dieksekusi,"ujar Tony di Kejaksaan Agung.
Razman adalah terpidana kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurkholis Siregar, pada 2004. Ia meninju pelipis dan rahang Nurkholis usai berdebat soal utang. Razman dihukum pidana penjara tiga bulan di Pengadilan Tinggi Medan 2006, yang diperkuat dengan putusan kasasi Mahakamah Agung pada 2009.
Proses penangkapan Razman berjalan alot dipenuhi aksi seru mirip film laga. Salah satunya momen kerjar-kejaran antara Tim Kejaksaan dengan Razman. Tim Kejaksaan sempat mencegat mobil Razman. "Razman tidak mau turun dari mobil. Ia masih melawan," kata sumber Tempo, yang terlibat dalam proses eksekusi terhadap Razman.
Razman enggan turun dari mobil usai mencoba kabur dari Tim Kejaksaan yang membuntutinya sejak Rabu pagi. Ia menyadari jejaknya tercium sejak di dekat gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, pukul 15.30. Ia kabur hingga ke Jalan Juanda, Gambir, namun para Jaksa berhasil mencegat Razman dekat Restoran Minang di Jalan Juanda.
Penangkapan Razman sesungguhnya tidak direncanakan pada Rabu, 18 Maret 2015. "Dia sudah kami ikuti sejak Selasa malam. Penangkapan direncanakan kemarin (Senin)," ujar sumber itu lagi. Penangkapan pada Selasa, 17 Maret 2015, dibatalkan lantaran kondisi dianggap tak kondusif. Razman menunjukkan tanda-tanda melawan.