Dua warga suku Tobelo Dalam yang ditangkap yaitu Bakum (40) dan Nuhu (39). Mereka diciduk di Trans Kobe, Desa Lelilef, Halmahera Tengah saat berada di rumah salah seorang warga Trans Kobe.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara Munadil Kilkoda mengatakan, peristiwa penangkapan dua orang suku Tobelo Dalam bagi AMAN merupakan peristiwa yang ganjil dan tak biasa. Polisi seharusnya lebih teliti dan tidak gegabah menangkap orang suku Togutil.
"AMAN secara kelembagan sangat mendukung polisi mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dua orang warga desa Waci tahun 2014. Namun ada beberapa catatan, bahwa pengungkapan siapa pelaku harusnya dilakukan secara detail tidak gegabah dan sembarangan tangkap," kata Munadi
Menurut Munadi, di Halmahera Tengah sedikitnya terdapat tujuh satuan Pemukiman Suku Togutil. Mereka juga hidup di wilayah yang berbeda-beda. Ciri fisik mereka pun rata-rata sama. Dan dua orang yang ditangkap polisi merupakan suku Togutil yang hidup di permukiman Akejira Halmahera Tengah.
“Sementara kasus pembunuhan itu terjadi di Waci Halmahera yang berdekatan dengan satuan Permukiman Togutil di Woe Sopen. Jadi seharusnya polisi harus tahu terlebih dahulu tentang penyebaran suku tersebut,"ujar Munadi.
Pembunuhan dua warga Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur, terjadi pada Juli 2014. Lokasi kejadiannya terjadi di hutan yang tak jauh dari desa Waci. Korban pembunuhan adalah Masud Watoa (40) dan anaknya Marlan Watoa (9).
BUDHY NURGIANTO