TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Batu, Jawa Timur, menangkap sembilan orang di sebuah permandian air panas di Kota Batu, Sabtu malam, 29 Juli 2017. Sebagian di antara mereka diciduk saat berendam dalam keadaan telanjang bulat.
"Dari hasil interogasi dan alat bukti yang ditemukan, penyidik berkesimpulan bahwa di antara sebelas orang yang diamankan, sembilan orang diduga melakukan pelanggaran," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Ahad, 30 Juli 2017.
Mereka yang ditangkap adalah B, 37 tahun, R (26), IA (38), PS (27), RAS (16), YHA (18), RI (42), WH (37), dan S (51). Mereka berasal dari Malang, Kota Batu, dan Surabaya. Selain mereka, polisi menahan dua penjaga permandian air panas, yakni AP (49) dan ATR (23). Polisi juga menyita KTP dan telepon seluler mereka.
Barung mengatakan modus yang mereka lakukan adalah datang ke tempat permandian air panas Songgoriti pada malam hari. Di sana mereka kemudian mandi dan berendam bersama-sama dengan keadaan telanjang bulat di bak yang telah disediakan oleh pengelola permandian air panas.
Menurut Barung, polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di permandian air panas tersebut sering dijadikan tempat pertemuan sekelompok orang tertentu.
Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Batu mendatangi lokasi. Di sana, anggota mendapati enam dari sembilan orang sedang mandi dan berendam bersama-sama dalam keadaan telanjang bulat. "Selanjutnya para terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Batu guna penyidikan lebih lanjut."
NUR HADI