TEMPO.CO, Tasikmalaya - Rencana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada akhir 2015, terhambat masalah dana. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya mengajukan anggaran pilkada sebanyak Rp 47 miliar. Namun, ketersediaan anggaran pilkada dalam APBD Kabupaten Tasikmalaya 2015 hanya Rp 15 miliar.
"Total kebutuhan anggaran pilkada Rp 47 miliar. Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah," kata Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 2 Maret 2015.
Untuk menutupi kekurangan dana, kata Deden, pihaknya akan mengambil dari APBD Perubahan 2015. Namun hal ini masih dibahas DPRD Kabupaten Tasikmalaya. "Kami masih menunggu pembahasan di DPRD," katanya. Menurut dia, anggaran Rp 47 miliar sudah ideal.
Secara teknis, Deden menjelaskan, pihaknya belum melangkah dalam tahapan pilkada ini. Jika pilkada digelar Desember, kata dia, KPUD akan mulai bergerak pada April mendatang. "Kami menunggu kesiapan anggaran dan teknis peraturan KPU," katanya.
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, ihwal pengajuan anggaran pilkada Rp 47 miliar oleh KPUD, pihaknya belum bisa mengabulkan secara normatif karena permohonan itu memerlukan pembahasan lebih lanjut. "Sebelumnya kami sudah menganggarkan, tapi belum sesuai dengan yang diharapkan KPUD. Tambahan-tambahan lain mungkin dianggarkan di perubahan anggaran (APBD Perubahan)," katanya.
Uu menegaskan, pilkada merupakan amanat undang-undang. Karena itu, sebagai kepala daerah, dia harus melaksanakan amanat tersebut.
"Pemerintah daerah berusaha melaksanakan amanat undang-undang sesempurna, sesukses mungkin, supaya amanat ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya penyediaan anggaran," ujarnya.
Disinggung ihwal kesanggupan memenuhi permohonan anggaran pilkada, Uu berkata, "Tidak ada bahasa sanggup atau tidak sanggup. Undang-undang sudah menyatakan seperti itu. Ini harus dilaksanakan sebagai konsekuensi kepala daerah yang tergabung dalam NKRI."
CANDRA NUGRAHA