TEMPO.CO, Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur, menganalisis kasus kredit fiktif senilai Rp 3,5 miliar yang melibatkan dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Malang. OJK ingin memastikan ada-tidaknya permainan dalam pengucuran kredit tersebut.
"Segera ada pemeriksaan, apakah murni kesalahan pihak ketiga atau ada orang dalam Bank yang terlibat," kata Kepala OJK Malang Indra Krisna, Rabu, 25 Februari 2015.
Dua PNS itu adalah Fransisca Daris, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang, serta Bendahara Kecamatan Kedungkandang Winarti Utami. Keduanya bersekongkol untuk mengajukan kredit ke Bank Saudara Cabang Batu atas nama 22 debitur.
Setiap debitur mengajukan kredit rata-rata Rp 170 juta atau total Rp 3,5 miliar dengan dibekali surat keputusan pengangkatan PNS palsu. Kredit yang dicairkan oleh keduanya digunakan untuk membeli rumah dan tanah serta menjalankan bisnis valuta asing.
Modus keduanya terungkap setelah kredit itu macet sejak Juli tahun lalu. Setelah menyadari adanya kredit fiktif itu, Bank Saudara mengadu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang segera menahan Fransisca dan Winarti.
OJK curiga akan adanya peran orang dalam bank bukan hanya karena modus SK palsu itu. Tapi juga lantaran ternyata identitas dan nama debitur dipalsukan, "Sehingga menimbulkan kecurigaan ada permainan dan keterlibatan orang dalam," kata Indra.
Jika ditemukan keterlibatan orang dalam Bank Saudara, orang itu akan dijatuhi sanksi administrasi. Namun ia tak menyebutkan jenis sanksi yang bisa dijatuhkan. OJK, kata dia, berwenang menertibkan administrasi perbankan. Sedangkan kasus pidana pembobolan perbankan menjadi kewenangan kepolisian.
EKO WIDIANTO