TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus sepakat soal pola rekrutmen hakim. Setelah itu, baru rekrutmen hakim bisa segera dilakukan.
"Kalau persepsi sudah sama, kami mendukung saja," ujar Yuddy di Istana Negara, Selasa, 24 Februari 2015.
Menurut Yuddy, hingga saat ini, belum ada laporan dari dua lembaga tersebut mengenai pola rekrutmen yang akan mereka pilih. Padahal kebutuhan hakim saat ini sudah sangat mendesak, karena sudah dua tahun tak ada rekrutmen hakim.
Yuddy mengatakan, jika mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, hakim adalah pejabat negara. Masalahnya, sebelum menjadi pejabat negara, calon hakim berstatus calon pegawai negeri sipil.
"Sebaiknya direkrut saja melalui jalur CPNS, lalu diikutkan dalam pendidikan hakim. Yang lulus jadi hakim. Tapi, kalau prosesnya melalui CPNS, akan beda. Maka itu, kami tunggu KY dan MA," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan rekrutmen hakim. Sebab, lembaganya dan Mahkamah Agung sudah bersiap melakukan seleksi, tapi terbentur regulasi.
Jumlah hakim di Indonesia saat ini, menurut Suparman, mencapai 8.000 orang. Jumlah itu dalam empat tahun belakangan ini terus berkurang karena ada yang pensiun tapi tidak ada perekrutan. Sedangkan saat ini dibutuhkan 700 hakim baru. Karena itu, Suparman berharap tahun ini setidaknya ada rekrutmen tahap pertama.
TIKA PRIMANDARI