TEMPO.CO, Bengkulu - Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigadir Jenderal M. Ghufron mengatakan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, bukan wewenang Polda karena langsung ditangani penuh oleh Markas Besar Kepolisian RI.
"Penanganan perkara ini semua ditangani Mabes, kami hanya menunggu perintah dan tak berhak memberikan komentar," kata Ghufron saat ditemui ketika menghadiri sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Bengkulu, Selasa, 24 Februari 2014.
Meski demikian, Ghufron siap melakukan penahanan terhadap Novel di Bengkulu setelah mendapatkan perintah. "Jika ada perintah penahanan, tentu kami siapkan kebutuhannya," jawabnya singkat.
Hal sama disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dadan. Dadan mengatakan semua langsung ditangani Bareskrim. Polda Bengkulu hanya menyediakan tempat.
Dadan mengakui telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dengan kasus tersebut. Mengenai materi pemeriksaan dan siapa saja yang diperiksa, Dadan mengatakan semua ditangani langsung dari Bareskrim.
Pada Senin kemarin, aparat Kepolisian Daerah Bengkulu memeriksa mantan anak buah Novel Baswedan saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu. Pemeriksaan tersebut dilakukan ihwal kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian walet di daerah itu pada 2004. Penganiayaan itu diduga melibatkan Novel Baswedan yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada Februari 2004.
Saat itu terjadi penangkapan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet. Keenam pelaku ditangkap Polres Bengkulu dan mengalami penganiayaan. Satu di antaranya meninggal. Novel membantah terlibat penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kasus Novel akan kedaluwarsa pada tahun depan. Karena itu, dia berharap penyidikan kasus Novel akan rampung tahun ini.
PHESI ESTER JULIKAWATI