TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Sembilan, Imam Prasodjo, mengatakan Presiden Joko Widodo bisa saja gamang dalam menyikapi putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Presiden bisa gamang, tapi bisa juga tambah yakin untuk melantik," ujar Imam saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Calon tunggal Kepala Polri ini menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka. "Semua keputusan berkaitan dengan penetapan tersangka pemohon tidak sah," ujar Sarpin.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan hal-hal lain, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
Imam berpendapat, keputusan hakim akan memperpanjang polemik KPK vs polisi. "Dengan ini, tentu akan makin lama ketidakpastian hukum dan polemiknya. Tinggal kita lihat Presiden lebih percaya hakim atau KPK," tutur Imam.
Menurut Imam, hingga siang ini, Tim Sembilan belum menggelar rapat soal putusan tersebut. Ketua Tim Sembilan Ahmad Syafii Maarif sedang berada di Yogyakarta. Meski begitu, Imam mengatakan tetap merekomendasikan Presiden tidak melantik Budi. "Ini masalah trust Presiden," ucapnya.
PUTRI ADITYOWATI