TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Unit I Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap tiga tersangka jaringan penjualan satwa dilindungi via Internet dengan laman www.bariyadi.blogspot.com.
"Tiga tersangka itu berinisial DJ, 70 tahun, bertugas sebagai pencari satwa; SYD, 47 tahun, berperan sebagai perantara pembeli; dan BT, 54 tahun, bertugas sebagai pembuat blog atau laman di Internet sekaligus penjual," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono, Jumat, 13 Januari 2014.
Menurut Awi, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penjualan satwa dilindungi di Madiun dan Ponorogo. Satwa-satwa itu dalam keadaan mati dan sudah dikeringkan. Polisi kemudian mencari blog yang dipakai pelaku untuk menawarkan dagangannya. "Petugas menemukan pemiliknya," ujarnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak membeli satwa awetan itu. Saat proses transaksi berlangsung, polisi langsung menangkap pelaku serta menyita barang buktinya. "Satwa-satwa itu biasanya dijual dengan harga Rp 25-45 juta," tuturnya.
Barang bukti yang disita ialah 1 ekor harimau sumatera dalam kondisi utuh diawetkan, 1 set kulit harimau, 1 tengkorak kepala harimau, 1 kepala rusa yang diawetkan, serta 1 ekor penyu sisik kering.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Awi, dalam sebulan, mereka bisa memasarkan delapan kali. Satwa-satwa itu didapatkan dari berbagai daerah di Indonesia lalu diperdagangkan melalui blogspot. "Kami masih mengembangkan kasusnya terkait dengan pemasoknya," ujar Awi.
Menurut BT, dia memperoleh satwa-satwa yang telah dikeringkan itu dari rekannya yang ada di Bandung dan Jakarta. Namun, saat didesak menyebutkan namanya, BT mengunci mulutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf B, C, dan D juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
MOHAMMAD SYARRAFAH