TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif, yakin semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan terjerat kasus hukum. Penyebabnya, mereka menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
"Kalau memang itu benar, mana korbannya? Budi Gunawan tidak merugikan negara, kok," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 Februari 2015.
Budi Gunawan diduga korupsi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri. Razman mengatakan hal itu tak mungkin dilakukan karena Budi tidak berwenang memutasi karyawan, apalagi dengan transaksi sejumlah uang.
"Jika memang ada, silakan melapor, apa ada yang dulu menyerahkan uang ke Pak BG untuk naik jabatan atau pangkat?" ujar Razman.
Bila pun ada transaksi keuangan dengan Budi Gunawan, hal itu tidak masalah selama tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau daerah. "Mau ngasih Rp 20 miliar atau berapa pun kalau bukan APBN, kan, tidak ada masalah," ujarnya.
Lantaran merasa keberatan atas penetapan tersangka, Budi Gunawan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini merupakan sidang ketiga dengan agenda pemaparan keterangan saksi ahli Budi Gunawan. Tim kuasa hukum Budi optimistis akan memenangi gugatannya. Artinya, penetapan tersangka terhadap Budi gugur.
DEWI SUCI RAHAYU