Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sutan Ditahan KPK: Giliran Jero dan Suryadharma?

image-gnews
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero Wacik menjawab pertanyyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Kamis 20 November 2014. Pemanggilan Jero Wacik kali ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 untuk Kementerian Energi di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat  dengan tersangka Sutan Bhatoegana. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero Wacik menjawab pertanyyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Kamis 20 November 2014. Pemanggilan Jero Wacik kali ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 untuk Kementerian Energi di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dengan tersangka Sutan Bhatoegana. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dijebloskan ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 2 Februari.  Ia  ditahan setelah  9 jam diperiksa sebagai tersangka kasu suap dan gratifikasi. Sutan disebut meminta hadiah dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

KPK  kemudian juga memanggil bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi  sejak  3  September 2014.   Jero dituduh melakukan  penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan di Kementerian Energi.

Jero dijadwalkan diperiksa pada  Rabu, 4 Februari 2015, tapi surat itu baru tiba semalam sebelumnya. "Surat panggilan baru saya terima tadi malam pukul 21 Wib," kata Jero kepada Tempo melalui pesan pendek, Rabu, 4 Februari 2015.

Menurut Jero, pengacaranya sudah mendatangi KPK untuk meminta penjadwalan ulang."Penyidik sudah setuju," ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik lembaganya akan menjadwal ulang pemeriksaan itu pada Rabu, 11 Februari 2015. "Tadi pengacara saksi mendatangi KPK untuk meminta penjadwalan ulang," ujarnya di kantornya, Rabu, 4 Februari 2015.

KPK juga memanggil  bekas Menteri Agama  Suryadharma Ali pada hari yang sama.  Tapi rupanya terjadi salah ketik yang membuat status Surya menjadi 'saksi' padahal seharusnya 'tersangka'. "Ada kekeliruan," kata Priharsa Nugraha,  4 Februari 2015. Menurut dia, Surya bakal dipanggil lagi pekan depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gara-gara salah ketik itu, Surya memilih mangkir. "Pak SDA (Surya) sudah tersangka, tapi di surat panggilan, penyidik mengagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk perkaranya sendiri," kata pengacara Surya, Andreas Nahot Silitonga, di KPK, Rabu, 4 Februari 2015.

Dengan status 'sebagai saksi' pada pemeriksaan Surya, maka pengacara tak bakal bisa mendampingi. "Tentunya rencana pemeriksaan itu bisa mengurangi hak-hak klien sebagai tersangka sebagaimana diatur di KUHAP yaitu memiliki hak ingkar dan mendapat pendampingan pengacara," kata Andreas.

Andreas membantah Surya takut datang ke KPK karena bisa dijebloskan ke rumah tahanan. "Bukan takut. Pak SDA sudah diperiksa sekali, keluarganya juga sudah banyak yang diperiksa. Ini soal kejelasan status saja," katanya. Sejak  22 Mei 2014   Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus  korupsi penyelenggaraan haji. 

Belum ada penjelasan dari KPK apakah  Jero dan Surya akan ditahan seperti  Sutan.  Yang pasti, lamanya KPK menangani  dua  kasus itu sempat dipersoalkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno ketika membicarakan  kasus Komisaris Jenderal  Budi Gunawan. "Misalnya Jero Wacik, Suryadharma Ali. Itu gimana kelanjutannya. Mengapa langsung menyasar ini (menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka)?" ucapnya pada 16 Januari 2015.

MUHAMAD RIZKI I TIM TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.


Babak Baru Konflik KPK

5 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.


KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

6 jam lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.


Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

6 jam lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.


Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.


Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.


Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah