TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang atas gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pendukung Praperadilan memadati jalanan di depan Pengadilan Negeri.
Di atas mobil dengan pelantang suara, koordinator demo, Ichya Halimudin, mengumpulkan massa unjuk rasa. "Ayo-ayo sini, kumpul, mau mulai," katanya, Senin, 2 Februari 2015.
Pengunjuk rasa mendesak hakim mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Menurut Ichya, penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan cacat hukum. "Banyak kejanggalan," katanya.
Komisaris Jenderal Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang ini menjadi penting karena bisa menentukan nasib Budi sebagai calon Kapolri yang sudah diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tapi ditunda pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap. Penetapan ini terjadi beberapa hari setelah Presiden Jokowi menyerahkan proses pencalonan Budi ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Publik sempat mendesak Jokowi agar menarik pencalonan Budi dan menggantinya dengan calon lain. Namun proses terus berjalan, dan Budi dinyatakan lolos tes oleh DPR.
Hingga kini, Jokowi belum melantik Budi. Untuk merespons penolakan publik, Jokowi telah membentuk Tim 9, yang merekomendasikan pembatalan pelantikan Budi dan pengusulan calon Kapolri baru.
SYALENDRA PERSADA
Terpopuler:
Ini Daftar Calon Baru Kapolri di Tangan Kompolnas
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?
Posisi Budi Gunawan Dinilai Mirip Calon Berzina