TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. membantah pernah menerima suap sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. "Pasti tidak benar. Kalau benar, saya sudah ditangkap sejak lama," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 23 Januari 2015.
Menurut dia, banyak oknum yang sengaja menyebar rumor untuk menjerumuskan tokoh yang dianggap bersih, seperti dirinya. Mahfud menceritakan saat itu ada isu yang menyebut dirinya menerima sejumlah uang melalui kiai di Cirebon, Jawa Barat.
"Harusnya orang itu dipanggil. Jelaskan, saya terima duitnya dari mana, langsung apa lewat rekening, kan," ujar Mahfud. (Baca: Mahfud MD: Bambang Widjojanto Bersih!)
Suap itu diduga berasal dari pasangan calon bupati dan wakilnya, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto, yang memenangkan sidang gugatan hasil pilkada. Mereka memperkarakan ke MK lantaran pilkada Kotawaringin Barat digelar pada 5 Juni 2010 itu memenangkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarno. (Baca: Pelapor Kasus Bambang Widjojanto dari PDIP, Siapa Dia?)
Kemudian, MK mengeluarkan putusan pada 7 Juli 2010 bahwa kemenangan pasangan Sugianto tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat penetapan bahwa Ujang dan Bambang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati.
Saat itu, terdapat 68 saksi, beberapa di antaranya terbukti memberi kesaksian palsu. "Sudah dihukum juga, kan," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Lain
Tanpa Izin Mega, Hasto Kristiyanto Serang KPK
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya
Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK