TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, mengatakan TIDAK ada perubahan sikap dari pihak Istana soal kasus korupsi yang mendera calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Proses politik, kata Andi, rampung setelah DPR menyetujui usulan presiden itu. Dan sekarang Presiden memberi kesempatan Budi Gunawan merampungkan kasus hukumnya. (Baca: Alasan Budi Gunawan Gugat KPK di PTUN, Lemah)
"Selama (status tersangka) itu terjadi, pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri ditunda," kata Andi di Istana Bogor pada Kamis 22 Januari 2015.
Andi tidak menyebut tenggat waktu Budi menyelesaikan kasus yang membelitnya. Ditanya soal batas menunda pelantikan Budi Gunawan, Andi menjawab, "Sampai ada kejelasan status (hukum) Budi Gunawan." (Baca: Soal Budi Gunawan, Denny Indrayana Uji UU Polisi )
Istana mengindikasikan bahwa posisi Budi Gunawan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian juga tidak berubah. "Tak ada perubahan seperti yang dibacakan Presiden Jumat lalu."
Presiden Joko Widodo Jumat malam, 16 Januari 2015, telah mengumumkan pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kepala Kepolisian RI dan menunjuk Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. (Baca: Budi Gunawan Buat Sejarah jika Gugat KPK ke PTUN )
Badrodin, menurut Jokowi, akan mengisi jabatan Kapolri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan penyidikan terhadap Budi Gunawan, yang sudah diplot sebagai calon tunggal Kapolri.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR