TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung, kuasa hukum Budi Gunawan hari ini, Kamis, 22 Januari 2015, akan mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. (Baca: Pengacara: Budi Gunawan Tidak Ambisi Jadi Kapolri.)
Razman Arif Nasution, kuasa hukum sekaligus juru bicara Budi Gunawan, mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri adalah untuk mengadukan pimpinan KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Saya mendampingi masyarakat melaporkan pimpinan KPK karena melakukan pemblokiran atas rekening Budi Gunawan," ujar Razman yang dihubungi pada Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: KPK Jawab 'Serangan' Istana Soal Budi Gunawan.)
Selain itu, kata dia, KPK juga telah menyebarluaskan transaksi keuangan Budi pada khalayak umum yang melanggar aspek kerahasiaan transaksi perbankan. Pimpinan KPK disebut Razman telah melanggar Pasal 11, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Ancaman hukumannya empat tahun," ucap Razman. (Baca: Budi Gunawan Jatuh Sakit.)
Razman menilai KPK tidak bisa serta-merta mengumumkan transaksi keuangan dan memblokir rekening seseorang setelah menetapkan statusnya sebagai tersangka. Apalagi, penetapan Budi sebagai tersangka dinilai Razman janggal. (Baca: KPK Jawab 'Serangan' Istana Soal Budi Gunawan.)
Prosedur seharusnya adalah ada indikasi pelanggaran hukum, pemeriksaan saksi, baru penetapan tersangka. KPK, sambung Razman, justru melakukan prosedur sebaliknya dengan menetapkan Budi sebagai tersangka terlebih dulu. (Baca: Budi Gunawan Adukan KPK ke Kejaksaan, Ada 3 Alasan.)
Tak hanya pelanggaran pasal TPPU, Razman juga mengancam akan melaporkan pimpinan KPK perihal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. "Kita tunggu perkembangannya nanti," kata dia. (Baca: KPK Blokir Rekening Bank Budi Gunawan.)
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Budi adalah salah satu perwira polisi yang memiliki rekening gendut yang tidak sesuai dengan profilnya. Sebelumnya Budi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung ihwal penetapan dirinya sebagai tersangka. (Baca juga: 8 Eks Kapolri: Beri Bantuan Hukum ke Budi Gunawan.)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR