TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menganggap kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sulit. Menurut dia, kasus yang bermula dari temuan rekening gendut itu bisa segera diselesaikan.
"Istilah di penyidikan, kasus suap atau gratifikasi itu sama level dengan kasus yang biasa kita dengar tipiring, tindak pidana ringan," ujar Abraham di kantornya, Kamis, 15 Januari 2015. Abraham menilai kasus Budi Gunawan bukan kasus yang sulit diselesaikan seperti kasus Bank Century, kejahatan pajak, atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (Baca: Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK.)
Menurut dia, kasus ini menjadi besar karena tersangkanya merupakan orang besar dengan kuasa yang superbodi juga. "Ini seolah-olah menjadi kasus yang kadang-kadang kita dengar white collar crime (kejahatan kerah putih). Ini kejahatan ringan, yang biasa-biasa saja, tradisional, konvensional," kata Abraham.
Dia pun yakin tidak akan menjumpai kesulitan dalam menyelesaikan kasus ini. Meski Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri, dia menegaskan dalam undang-undang KPK tidak mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. "Jadi yakinlah bahwa kasus BG pasti akan disidangkan, karena kami tidak mengenal SP3," ujarnya. (Baca: Rekening Anak Budi Gunawan Bikin Heran KPK)
Komisaris Jenderal Budi Gunawan lolos uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri. Budi diajukan Jokowi sebagai calon tunggal pimpinan Tri Brata-1.
Kini, Budi Gunawan juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
LINDA TRIANITA
Berita Lain
Mabes Polri Benarkan Kerahkan Pasukan ke KPK
Mayra Hills, Pemilik Dada Terbesar di Dunia
Cara Gampang Jokowi 'Cut' Budi Gunawan
Megawati Pertanyakan Status Tersangka Budi Gunawan